Berutang untuk Berangkat Haji

ASSAJIDIN.COM — Bisa menunaikan ibadah haji menjadi salah satu cita cita umat muslim terutama di Indonesia. Untuk berangkat pun sudah, harus menunggu lama. Nah terkadang, untuk dapat melunasi biaya haji, memakai dana pinjaman baik pinjam teman/pinjam bank yang ada unsur bunga.
Ustadz Mukhsin Suaidi,Lc M.E.I seperti dikutip dari salamdakwah.com menjelaskan SyaikhIbnu Baz pernah ditanya,” Ada seorang laki-laki yang mukim di Arab Saudi, statusnya adalah pegawai di salah satu yayasan. Dia ingin melaksanakan haji. Apakah dia boleh untuk menerima gajinya di depan sebelum habis bulan sebagai bantuan untuk biaya-biaya haji (perlu diketahui bahwa ia akan bekerja sesuai dengan apa yang ia terima). Apakah dia boleh berhutang dari teman-temannya supaya bisa berhaji dan mereka akan dibayar setelah itu?
Beliau menjawab,” itu tidak apa-apa bila penanggung jawab di yayasan itu mengizinkan. Boleh berhutang bila dia mampu membayar. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 16/393)
Apabila hutang itu dengan sistem ribawi (baik itu dari perorangan atau lembaga) maka itu tidak boleh, baik itu untuk tujuan berhaji atau yang lain.
Dalam salah satu riwayat yang shahih disebutkan,”
عن جابر، لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا، وَمُؤْكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ» ، وَقَالَ: «هُمْ سَوَاءٌ»
Dari Jabir; dia berkata, ‘Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, nasabah riba, juru catat, dan dua saksi transaksi riba. Rasulullah bersabda, ‘Mereka semua itu sama.”
(HR. Muslim, no. 1598 dan yang lainnya). (*)