MOZAIK ISLAM

Zakat Fitrah via Rumah Zakat Berarti Ikut Berdayakan Petani, Nilainya Rp 35 Ribu/Orang

ASSAJIDIN.COM — “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Zakat terbagi dua yaitu zakat maal (harta) dan zakat fitrah (diri). Zakat maal adalah zakat yang dikenakan atas harta yang dimiliki oleh individu dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan secara syarak.

Zakat fitrah ialah zakat yang dikeluarkan bertepatan dengan momen bulan Ramadhan dan juga hari Raya Idul Fitri, yang diwajibkan kepada setiap diri orang Islam baik anak kecil atau dewasa, lelaki atau wanita, merdeka atau hamba sahaya dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Lihat Juga :  Rumah Zakat Sumsel Ajak 100 Anak Juara Pahami Bahaya Narkoba

Hadi Yudasta Branch Manager Rumah Zakat Sumatera Selatan mengakatakan bahwa Zakat fitrah yang sahabat amanahkan melalui Rumah Zakat di Ramadhan tahun ini, akan dipergunakan untuk membeli beras para petani di 1.452 Desa Berdaya binaan Rumah Zakat yang tersebar di 237 kota/kabupaten untuk kemudian didistribusikan kepada para penerima manfaat.

“Zakat fitrah Sahabat menjadi energi bagi masyarakat binaan, sekaligus memberdayakan para petani di Desa Berdaya. Mari tunaikan zakat fitrah dan berdayakan petani desa. Zakat Fitrah di Rumah Zakat bisa dalam bentuk beras atau uang”, ujarnya.

Lihat Juga :  Rumah Zakat Salurkan Alat Pelindung Diri

Hitungan zakat Fitrah yaitu 2,5 Kg beras perorang, sedangkan dalam bentuk uang jumlahnya sesuai dengan harga beras yang dimakan. Untuk Rumah Zakat, zakat fitrah dengan uang senilai 35.000 perorang. Transfer zakat: Mandiri 132000 481 974 5 atau BNI Syariah 155 555 5589 konfirmasi WA 0878-9702-8828.(*)

penulis : Deny Wahyudi/rilis

Back to top button