Awalnya Hanya Dua Santri, Kini Rumah Tahfidz Rahmat Sudah Resmi Jadi Pondok Pesantren
ASSAJIDIN.COM — Rumah Tahfiz merupakan tempat belajar bagi para santri dan santriwati. Di sanalah mereka menuntut ilmu, menghafal Al-Qur’an, belajar Kitab-kitab para Ulama, dan juga meneladani dakwah para nabi dan rasul.
Salah satunya yaitu Rumah Tahfiz Rahmat yang berada di Jalan Seruni RT. 01 RW. 01 No. 123 Komplek Buana Gardenia Kel. Bukit Lama Palembang. Adalah Imrin Supriyadi SAg, M.Hum, pendiri sekaligus pengasuh Rumah Tahfiz Rahmat. “Pada awalnya Rumah Tahfiz ini diberikan atas mandat dari Pembina Rumah Tahfiz Sumsel Ustadz. Ahmad Fauzan Yayan, S.Sos. Beliau yang memberikan amanat kepada kami melalui Ustadz Rohman yang juga sebagai Mudir di Ponpes (Pondok Pesantren) Kiyai Marogan pada 4 Tahun yang lalu, kemudian kamilah yang mengelola sampai sekarang,” kata Imron menjelaskan latar belakang berdirinya RT Rahmat.
Imron sendiri merupakan sarjana agama lulusan IAIN Raden Fatah. Menti karir sebagai penyiar radio dan reporter di berbagai media. Kini dia juga Dosen pengajar Mata Kuliah Jurnalistik di Kampus Biru UIN (Universitas Islam Negeri) Raden Fatah Palembang.Dia telah mengajar selama 4 tahun di Fakultas Dakwah dan Komunikasi. Dan juga sebagai Pemred dari Media kabarsumatera.com.
Sebelum Imron menjadi pengasuh di Ponpes, sebelumnya ada 3 orang Ustadz yang menjadi pengasuh Rumah Tahfiz Rahmat. Awalnya baru 2 Santri, sangat senang karena santrinya yaitu anaknya sendiri, kemudian pada angkatan pertama santri sebanyak 13 orang, 13 santri tersebut didikan dari Ponpes Kiyai Marogan, diamanahkan ke Rumah Tahfiz Rahmat.
Mayoritas santri sebanyak 80% santri menetap di sana tidak berbayar, artinya mereka dari santri dhuafa yang juga putus sekolah dan sistem yang di terapkan yaitu Sekolah Non Formal. “Kami fokus para santri menghafal Al-Qur’an. Kami juga memberikan ijazah kepada santri bekerja sama dengan Ponpes Kiyai Marogan,”kata Imron.
Sekarang santri yang bermukim berjumlah 23 orang, yang semuanya Laki-laki berumur 9 sampai 17 Tahun, sedangkan yang tidak bermukim ada 40 orang santriwati. RT Rahmat belum mengupayakan fasilitas tempat dikarenakan keterbatasan biaya dan tempat.
Seiring berjalannya waktu pada akhirnya Rumah Tahfiz Rahmat mendapatkan SK (Surat Keputusan) dan resmi menjadi Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Rahmat, dan statusnya telah menjadi Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Rahmat itu baru 4 bulan yang lalu atas peresmian Legal dari Departemen Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) dan dari Kesbangpol (Kesatuan Bangsa Politik). Hanya saja Label nama Ponpes Rumah Tahfiz belum terpasang.
Tujuan fokus mereka adalah sebagai pusat generasi kader calon guru-guru penghafal Al-Qur’an, dan sistem yang dipakai lebih difokuskan pembelajaran Tahsin (perbaikan bacaan), dengan metode mengulang-ngulang tersebut akan mempermudah hafalan para santri.
“Harapan kami kedepannya berkaitan dengan pembenahan Ponpes ini agar mendapatkan uluran bantuan dari para donatur” demikian Imron. (*)
Kontributor : Dedi Nurcahyo