SYARIAH

Shalat di Dalam Ka’bah, kemana Arah Kiblatnya ?

AsSAJIDIN.COM — Kita sering melihat tamu-tamu kenegaraan yang beragama muslim, masuk ke dalam Kabah di sela melaksanakan ibadah haji atau umroh.

Yang jadi pertanyaan, ketika di dalam Kabah mereka sholat, kemana arah mereka menghadap? Karena setiap shalat kita diharuskan menghadap ke arah kiblat, yaitu bangunan Ka’bah dari penjuru mana pun kita berada. Ulama menetapkan bahwa menghadap ke arah kiblat menjadi bagian dari syarat sah shalat.

Syekh Wahbah Az-Zuhayli mengatakan bahwa secara syariat kita dalam melaksanakan shalat diharuskan menghadap ke arah kiblat. Sedangkan tata cara pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah telah ditulis oleh para ulama.

Artinya, “Kita mengetahui bersama bahwa [orang yang shalat di dalam Ka’bah] secara syar’i harus menghadap salah satu bagian Ka’bah… Ahli fiqih telah menetapkan pelaksanaan shalat di dalam Ka’bah,” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz I, halaman 602).

Lihat Juga :  Demi Malam, Pentingnya Menjaga Takwa, Surat Al-Lail, Bacaan Arab, Latin dan Terjemahannya

Mazhab Syafi’i berpendapat perihal arah kiblat bagi orang yang shalat di dalam Ka’bah. Menurut mazhab ini, orang yang shalat di dalam Ka’bah dapat menghadap pintu atau dinding Ka’bah sebagai arah kiblat baginya.

Artinya, “Siapa yang shalat di dalam ka’bah dan menghadap dindingnya atau pintunya yang tertutup maupun terbuka disertai ketinggian ambang pintunya tiga hasta, atau di atas atapnya sambil menghadap salah satu bangunannya yang telah lalu, maka boleh,” (Lihat Imam An-Nawawi, Minhajut Thalibin pada Hamisy Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazil Minhaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 224).

Bagi Mazhab Syafi’i, arah mana pun yang dihadapi oleh orang di dalam Ka’bah adalah bagian dari Ka’bah sehingga orang yang shalat di dalam Ka’bah tidak perlu khawatir akan keabsahan shalatnya.

Lihat Juga :  Tata Cara Salat Khauf

Artinya, “Karena pada hakikatnya ia menghadap ke salah satu bagian dari Ka’bah atau ke salah satu benda yang seakan menjadi bagian dari Ka’bah,” (Lihat Syekh As-Syarbini, Mughnil Muhtaj ila Ma’rifati Ma’ani Alfazhil Minhaj, [Beirut, Darul Makrifah: 1997 M/1418 H], cetakan pertama, juz I, halaman 224).

Ulama berbeda pendapat perihal shalat mana yang sah di dalam Kabah. Sebagian ulama mengatakan bahwa shalat yang sah dilakukan di dalam Kabah adalah shalat sunnah, bukan shalat fardhu.

Sebagian ulama lain mengatakan bahwa shalat berjamaah fardhu maupun sunnah tetap sah di dalam Kabah. Masalah rincian ini dapat dipelajari lebih lanjut di kitab-kitab fiqih. Yang pasti, shalat di dalam Ka’bah sah dilakukan menghadap ke arah bagian mana pun dari bangunan Ka’bah. Wallahu a’lam. (*/sumber: nu online)

Back to top button