Pemprov Sumsel Ajukan Raperda Pengawasan dan Penertiban Minuman Beralkohol dan 6 Raperda Lainnya

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Mawardi Yahya menghadiri Rapat Paripurna LVI (56) DPRD Sumsel dengan Agenda, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumsel terhadap 7 (tujuh) Raperda Provinsi Sumsel sekaligus. dalam paripurna tersebut juga dilanjutkan dengan rapat Paripurna LVII (57) DPRD Provinsi Sumsel dengan Agenda Penyampaian Laporan Hasil Pelaksanaan kegiatan Reses Tahap I Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Dalam rapat yang digelar Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel H. M. A. Gantada, SH, M.Hum, Jumat (22/3).
Adapun tujuh Raperda yang dimaksud antara lain tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023, selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.
Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu. Kemudian Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumsel melalui juru bicarannya Ike Mayasari, SH menuturkan hasil Pansus I DPRD Provinsi Sumatera Selatan, fraksi PDI Perjuangan sepakat dengan keinginan dan pendapat Pansus I yang mengharapkan agar Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan menyusun sebuah Rencana Perluasan Kesempatan Kerja baik didalam maupun diluar Hubungan Kerja sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Fraksi kami juga berharap agar proses sertifikasi keahlian bagi tenaga kerja perlu juga dipikirkan dan ditingkatkan kedepannya nanti,” tuturnya
Sementara Fraksi Demokrat DPRD Provinsi Sumsel melalui juru bicarannya Muhammad F. Ridho, ST,MT mengatakan Raperda Penyelenggara cadangan pangan Pemerintah Provinsi,seperti yang telah dilaporkan dalam Rapat Pansus dan dengan memperhatikan berbagai peraturan Perundangan yang berkaitan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah dan mempertimbangkan berbagai latar belakang serta tujuan yang hendak dicapai.
“Fraksi Partai demokrat dapat memahami pentingnya Raperda tentang Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Provinsi dalam rangka Penyesuaian terhadap perundang undangan yang terkait dengan pedoman penyusunan tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah Provinsi,” tuturnya
“Selanjutnya merekomendasikan hasil penelitian Pansus agar menjadi bahan pertimbangan untuk dapat disetujui dalam rapat paripurna serta Raperda tersebut di sahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sumatra Selatan,” tambahnya.
Wakil Gubernur Sumsel Ir H Mawardi Yahya, menuturkan ke tujuh Raperda yang diajukan merupakan yang pertama kali disampaikan pasanngan HD-MY sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Periode 2018-2023.
Karena itu dia berharap Raperda ini nantinya bisa menjadi landasan Visi dan Misi menuju “Sumsel Maju untuk Semua”.(*/rilis humas pemprov Sumsel)