Uncategorized

Hukum Bisnis Multi Level Marketing Menurut Ajaran Islam

 

AsSAJIDIN.COMMultilevel Marketing atau populer disingkat MLM, salah satu sistem bisnis yang cukup populer di Indonesia. Masyarakat juga beragam menanggapinya, ada yang pro ada yang kontra.

Saat Ustadz Abdul Somad melakukan tanya jawab dengan jemaahnya, seorang jemaah sempat menanyakan bagaimana hukum sistem MLM ini menurut hukum Islam.

Dikutip dari tribunsumsel.com, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjawab dengan sebuah ilustrasi.

Antum masukkan modal 300 ribu, beli produk kami. Lalu ajak 10 orang antum akan dapat 3 juta. Cari lagi 10 orang jadi 30 juta begitu seterusnya. Sampai janjinya tinggi hingga jalan-jalan ke Hawai, begitu dia lambungkan orang itu, seperti dihipnotis.

Lalu keluarlah duit, beli produk itu. Selesai beli tak sanggup mencari follower, duit sudah keluar. Pertanyaan, duit yang sudah diberikan tadi kemana? Hilang kan?

Lihat Juga :  Selebriti-selebriti ini Pilih Masukkan Anaknya ke Pondok Pesantren

Sebenarnya, kata UAS, duit orang-orang (yang beli produk inilah yang diputar. Bayangkan duit 300 ribu dari 1 juta orang, padahal harga produknya paling cuma 100 ribu, berapa perusahaan dapat duit? Rp 300 miliar. Itulah uang yang jadi bonus-bonus dibagikan kalau mampu merekrut orang. Yang tidak sanggup? Berapa orang yang teraniaya. Model usaha yang seperti ini sekali putar setahun 2 tahun mati sendiri, karena duit habis untuk bonus.

Menurut UAS, bisnis MLM, sangat riskan. “Karena itu kalau ditawarkan orang dengan janji bonus hingga mau melambungkan ini, tanya balik. Kalau aku tak sanggung duit modal tadi balik tidak? Kalau tidak (balik), gak usahlah,” katanya.

UAS menceritakan, dulu ada MLM umroh datang ke Riau. Tidak ada MUI Riau melabelkan halal untuk umroh MLM, karena ada unsur tipu di dalamnya. Tak sengaja ditipu, uang hilang.
“Masukkan Uang tiga juta, kamu bisa umroh asal dapat mengajak 8 orang, padahal ketika itu umroh Rp 17 juta. Dari mana mereka dapat 14 juta? dari mereka yang masukkan 3 juta tapi tidak dapat folower. Duit itulah yang diputar, ini zholim,” jelas UAS.

Lihat Juga :  Apa itu Sumpah Pocong? Bolehkah Dalam Islam?

Makanya dalam islam itu, akad itu mesti selamat dari tiga.
Selamat dari aniaya, selamat dari Ghoror (judi) atau ketidakpastian, selamat dari  tipu daya. “Jangan ada tiga unsur ini, atau salah satu saja, jangan, akad harus jelas. Aku beli ini (produk) dengan harga 300 ribu tunai,” UAS mencontohkan.

Tak lupa UAS meminta negara harus bisa menjamin keselamatan masyarakat dari praktik jual beli yang memperdayakan. “Negara tak boleh membiarkan,” demikian UAS.(*/sumber: tribunsumsel.com)

Back to top button