HAJI & UMROH

DPR Godok Haji atas Undangan Raja Arab Masuk Regulasi UU PIHU

Haji Furodah Jadi Duri dalam Daging Pemerintah Indonesia
AsSAJIDIN.COM — Komisi VIII DPR RI tengah menyelesaikan revisi Undang-Undang tentang penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). RUU ini ditargetkan selesai pembahasan dan diusahakan menjadi UU pada Agustus mendatang.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzili mengatakan RUU ini menjadi penting dilakukan lantaran masih ada pelaporan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Salah satunya, keberadaan haji furodah. Mengingat dari aspek hukum di Indonesia, haji furodah tidak diakui karena dasar hukum penyelenggaraan haji di Indonesia berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2008 yang diubah menjadi UU Nomor 34 Tahun 2009.

Lihat Juga :  Tahun Baru 1 Muharram 1443 Hijriah, Arab Saudi Kembali Buka Umrah untuk Jemaah dari Seluruh Dunia

“Kami mendesak haji furodoh bagian dari regulasi yang diatur revisi UU haji, supaya jika terjadi apa-apa maka jamaah yang menggunakan haji furodah tersebut tetap dalam pengawasan pemerintah Indonesia. Haji furodah ada pelaporan kasus, ada jamaah haji yang telantar yang menggunakan visa furodah maka pemerintah Indonesia yang akan bertanggung jawab,” ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (14/2).

Menurutnya, haji furodah merupakan haji yang menggunakan visa dari pemerintah Saudi. Artinya, haji ini tidak masuk ke dalam reguler atau khusus yang diberikan kuota oleh pemerintah Saudi ke pemerintah Indonesia.
Berita Terkait

Lihat Juga :  BPIH untuk Jemaah Embarkasi Palembang Rp 33.529.675, Pelunasan Mulai 16 April

“Kami punya komitmen akan segera mengesahkan UU haji yang baru. Ada beberapa hal krusial termasuk haji furodah, bisa menjadi duri dalam daging, tidak masuk UU tetapi kalau ada masalah yang disalahkan pemerintah,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya terus menggodok RUU ini hingga tuntas. Setidaknya, jika ada permasalahan terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki payung hukum, sehingga akuntabilitasnya bisa terjaga dengan baik. (*/sumber:republika.co.id)

Back to top button