Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Langkah Tepat Indonesia
"Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusian," kata Presiden Joko Widodo kepada sejumlah wartawan saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Arqam di Jawa Barat.

ASSAJIDIN.COM – Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, membuat banyak warga Australia kecewa. Namun sejumlah pengamat menilai tidak perlu harus ada kekecewaan. Ini persoalan dalam negeri Indonesia.
Pengamat terorisme dari The Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya mengutarakan, dibebaskannya Abu Bakar Baasyir tidak akan mengganggu pada keamanan atau memantik ancaman terorisme. Harits berpendapat, pemerintah mengambil keputusan itu melalui kajian mendalam pada aspek legal hukum yang berlaku di Indonesia .
“Paling tidak, pemerintah Indonesia melalui alat negara, semua unsur intelijen dan kepolisian akan bekerja memberi garansi menganulir kekawatiran publik bahwa tidak ada dampak terganggunya keamanan atau ancaman serius aksi terorisme sebab bebasnya ustad Abu Bakar Baasyir,” ujar Harits melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/1/2019) seperti dikutip kompas.com.
Sementara itu, sejumlah media di Australia telah melontarkan kritik atas pembebasan tersebut, sementara pengamat merasa hubungan Indonesia dengan Australia akan semakin tidak menentu. Ba’asyir keluar penjara 6 tahun lebih awal dari vonis hukuman penjara 15 tahun, setelah diberi kebebasan tanpa syarat oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodomengatakan keputusan membebaskan Abu Bakar Ba’syir adalah murni atas dasar kemanusiaan, demikian dilansir republika.co.id.
“Beliau kan sudah sepuh, ya pertimbangannya kemanusian,” kata Presiden Joko Widodo kepada sejumlah wartawan saat berkunjung ke Pondok Pesantren Darul Arqam di Jawa Barat.
Editor Hugh Riminton dalm sebuah tulisan kritikan dalam opininya yang dimuat hari Senin (21/01) mengatakan Ba’asyir membenci orang-orang Australia. Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya jika setelah bebas, Ba’asyir malah akan kembali mendapat panggung politiknya
Sementara itu, Indonesia Institute, lembaga kajian Indonesia yang berbasis di Perth, Australia Barat, menilai keputusan Presiden Joko Widodo memiliki alasan politik dan hukum. “Ini menjadi kesempatan politik bagi Jokowi yang sangat sadar pentingnya mendapatkan suara dari golongan konservatif, hal sama juga terjadi di Australia,” ujar Ross Taylor, presiden Indonesia Institute.
Harits mengatakan seperti dikutip kompas.com melanjutkan bahwa dalam kondisi seperti sekarang, justru diperlukan kesadaran mengenai peringatan dini akan kemungkinan operasi-operasi ilegal intelijen asing.
“Targetnya memberikan pesan kepada publik untuk mendiskreditkan pemerintah Indonesia bahwa keputusan pembebasan ustad Abu Bakar Basyir adalah salah atau target yang lebih besar lainnya,” sambung Harits.
Sehingga, Harits berharap, tokoh-tokoh masyarakat, khususnya umat Islam, agar bijak bersikap soal pembebasan Baasyir. “Sungguh perdebatan-perdebatan soal bebas murninya ustad Abu Bakar Baasyir bisa menjadi pintu masuk intelijen asing bermain. Jangan sampai tanpa sadar menjadi proxy dari proyek asing yang dengan mudah mengacak-acak Indonesia melalui taktik pecah belah dan adu domba antar anak bangsa,” ujar Harits.
Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin meminta Australia tidak mengintervensi keputusan pemerintah Indonesia yang membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir. Hal itu disampaikan Ma’ruf menanggapi protes yang disampaikan Perdana Menteri Australia Scott Morrison.
Ma’ruf menegaskan, pembebasan Baasyir merupakan langkah tepat yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Terutama sudah menilik dari sifat penegakan hukum dan kemanusiaan. “Itu urusan dalam negeri kita. Saya kira pemerintah punya kebijakan-kebijakan. Ada yang sifatnya penegakkan hukum dan ada sifatnya kemanusiaan dan Pak Jokowi sudah mengambil langkah itu,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/1/2019).
Ma’ruf meyakini, persoalan pembebasan Baasyir tidak akan mempengaruhi hubungan diplomasi antar kedua negara, lantaran Indonesa dan Australia memiliki kedaulatannya masing-masing. Ma’ruf berharap tak ada intervensi antar negara terkait permasalahan Abu Bakar Ba’asyir. “Ya, supaya tidak mengintervensi masing-masing negara,” imbuh Ma’ruf. Baca juga: Para Santri di Ponpes Ngruki akan Sambut Kedatangan Abu Bakar Ba’asyir
Sedangkan penasihat Hukum Tim Kampanye Nasional pasangan Jokowi – Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, dilansir tempo.co, mengatakan syarat pembebasan Abu Bakar Baasyir memang dipermudah. Mengenai rencana pembebasan itu, menurut Yusril, sedang dalam proses.
Salah satu kemudahannya, kata Yusril, keluarga Baasyir hanya diminta menandatangain surat pernyataan tidak akan membuat masalah setelah pimpinan Jamaan Anshorut Tauhid itu menghirup udara segar. Meski tak menjelaskan secara rinci, Yusril mengatakan, pembebasan Baasyir mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan.
“Satu-satunya yang ditandatangani adalah pernyataan dari keluarga bahwa akan menjaga (Abu Bakar Baasyir) dan seterusnya, sehingga tidak ada masalah,” kata Yusril di Kendari, Senin, 21 Januari 2019.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini, pertimbangan utama Presiden Jokowi membebaskan Baasyir karena alasan kemanusiaan dan penghormatan atas status Baasyir sebagai ulama. Usia Baasyir yang sudah memasuki 81 tahun dan sakit-sakitan di dalam penjara.
Yusril membantah jika pembebasan Baasyir terkait dengan kepentingan politik demi menaikkan elektabilitas pasangan nomor urut 01. Yusril mengatakan, tak terlalu pusing dengan penafsiran sebagian kalangan terkait pembebasan Baasyir.
Sebagai pejabat presiden, kata Yusril, hal yang wajar jika keputusan Jokowi tidak bisa diterima semua orang. “Kalau jadi pejabat apapun yang dilakukan bagi orang yang berseberangan selalu salah”.
Menurut Yusril, tidak ada satu keputusan yang bisa diterima oleh semua orang. “Ini soal penafsiran, dibebaskan dipertanyakan kenapa dibebaskan, giliran dibebaskan dipertanyakan lagi alasanya,” kata Yusril.
Baasyir sudah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat untuk menjalani hukuman penjara selama 15 tahun. Terhitung sejak Desember lalu, terpidana kasus terorisme itu sudah menjalani 2/3 masa hukumannya dan Baasyir berhak atas pembebasan bersyarat.
Sedang dirilis tribunnews.com, mengemukakan bahwa juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengemukakan, pihaknya bersyukur adanya pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir.
“Terlepas dari unsur politik, kami bersyukur beliau dibebaskan karena alasan kemanusiaan, apalagi beliau sudah sepuh, karena memang sudah waktunya,” kata Dahnil ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/1/2019) malam.
Namun, pihaknya menyayangkan mengapa pemerintah Jokowi baru saat ini melakukan upaya pembebasan Abu Bakar Ba’asyir di saat menjelang Pemilu 2019.
Mengenai ada unsur politis dalam upaya pembebasan Abu Bakar Ba’asyir, kata Dahnil, tentu ada unsur politisnya setelah sekian lama isu terorisme selalu dialamatkan kepada Islam.
Editor: Bangun Lubis