AsSajidin.com, Sultra — Kemenag Sulawesi Tenggara (Sultra) baru baru ini mewajibkan bagi setiap calon pengantin untuk menjalani tes urine. Hal itu dilakukan sebagai syarat utama untuk mendapatkan buku nikah yang tercatat secara resmi oleh negara.
Kepala Kantor Kemenag Sultra, Abdul Kadir mengatakan bahwa pemeriksaan urine tersebut diwajibkan kepada dua calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu disampaikannya dalam kerja sama dengan BNNP melakukan penandatanganan MoU yang bertempat di Aula Kantor Kemenag Sultra, Senin (21/1/2019).
“ melalui tes urine tersebut, kita berharap agar masyarakat sadar akan bahayanya narkoba untuk kehidupan keluarganya di masa mendatang. Lagi pun ini sudah menjadi aturan yang wajib, kalau tidak berarti kelengkapan persyaratannya tidak terpenuhi,” katanya.
Dengan aturan baru tersebut, kata Abdul Kadir maka, pihaknya akan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan menyiapkan generasi yang lebih baik. Menurutnya, untuk menciptakan generasi milenial dan generasi emas maka harus dipersiapkan sedini mungkin. Begitu pula dengan keluarga syakinah, mawadah, warahma.
Menyikapi hal itu Brigjen Pol Bambang Priyambadha Kepala BNNP Sultra, menuturkan bahwa untuk memerangi narkoba maka harus dipersiapkan sejak awal. Jika seseorang membangun rumah tangga dan bebas dari narkoba, maka generasi yang akan dilahirkan pastilah generasi yang bersih.
“Kami berharap dengan tes urine yang akan dijalani bagi setiap calon pengantin dapat membantu untuk memerangi narkoba sedini mungkin,” harapnya seperti dilansir dari detik.com
Editor : Jemmy Saputera