Uncategorized

Gratifikasi Sebagai Hadiah yang Terlarang

Apabila kita cermati dalil diatas, bahwa konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar berlatar belakang sosial, tanpa embel-embel komersia

 Oleh : Muhammad Donny Agusta

[Peminat Masalah – Masalah Sosila di Palembang]

Betapa senangnya hati kita apabila diberi hadiah. Sebab,  itu merupakan wujud kasih sayang antar sesama kaum muslimin. Terlebih hal ini sangat disyariatkan oleh Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana dalam sabdanya yang diceritakan oleh ‘Aisyah, “Hendaknya kalian saling memberi hadiah niscaya kalian saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al Adab al Mufrad, hasan).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada didalam dada. Janganlah seseorang wanita meremehkan arti suatu hadiah yang ia berikan kepada tetangganya, walau hanya berupa kikil kambing.” (HR.Turmudzi).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berulang kali menerima hadiah. Dalam shahih Bukhari dan Muslim dari Anas radhiallahu ‘anhu: Ada seorang perempuan Yahudi yang menghadiahkan daging kambing yang ternyata beracun. Dalam shahih Bukhari juga disebutkan bahwa raja Ayilah menghadiahkan baghal (peranakan kuda dan keledai) yang berwarna putih dan sepotong kain.

 Kapan Hadiah itu terlarang?

Apabila kita cermati dalil diatas, bahwa konsep memberi hadiah dalam syariat Islam benar-benar berlatar belakang sosial, tanpa embel-embel komersial, tanpamengharapkan suatu penghargaan atau untuk sekadar memuluskan keinginan.Dan juga kita tidak disyariatkan menerima hadiah dari orang yang berutang, demikian pula hadiah untuk Pegawai pemerintahan yang bertugas melayani warganya.

Termasuk di antaranya adalah hadiah dari siswa atau mahasiswa kepada guru atau dosen. Hadiah ini termasuk hadiah untuk guru yang terlarang dalam syariat, baik hadiah tersebut setelah guru mengumpulkan nilai ujian atau bahkan setelah nilai ujian diumumkan atau pun sebelum itu; baik hadiah tersebut dengan tujuan mempengaruhi kebijakan dan keputusan guru saat koreksi soal ataupun tujuannya semata-mata memberi hadiah dan berbuat baik kepada guru atau dosen. Kecuali sudah diketahui bersama bahwa hadiah tersebut memang untuk membantu guru atau dosen yang sakit atau kekurangan dalam menghidupi diri dan keluarganya.Dalil dalam hal pemberian hadiah ini adalah sebuah hadist yang terkenal disebut hadist Ibnu Lutbiyah.

Dari Abu Humaid as Sa’idi, “Rasulullah mempekerjakan seorang dari suku Azd bernama Ibnu Lutbiyah dengan tugas mengumpulkan zakat. Setelah selesai berkeliling dan tiba di Madinah, dia berkata kepada Nabi, ‘Ini untuk Anda sedangkan yang ini adalah hadiah untukku.”

Mendengar laporan semacam itu, dengan muka memerah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,”Coba dia hanya duduk manis di rumah ayah atau ibunya. Coba dia lihat apakah dia mendapatkan kiriman hadiah ataukah tidak.

Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya setiap orang yang menerima hadiah semacam ini akan memikulnya pada hari kiamat nanti, boleh jadi hadiah yang dipikul itu berupa onta yang bersuara sebagaimana suara onta, sapi atau pun kambing yang bersuara dengan suara khasnya masing masing.”Kemudian Nabi mengangkat tangannya hingga kami melihat putihnya ketiak beliau. Beliau lantas berkata sebanyak tiga kali, “Ya Allah bukankah aku telah menyampaikan. Ya Allah bukankah aku telah menyampaikan”.(Muttafaqun ‘alaih)

Sisi pendalilan dari hadist di atas adalah dua hal berikut ini:Pertama, hadits di atas menunjukkan bahwa semua orang yang mendapatkan gaji dari kas negara (pegawai pemerintahan)  sebagai kompensasi kerjanya, dan guru yang bekerja dilembaga pendidikan yang telah dibayar jasanya oleh lembaga yang dinaunginya, atau pekerja yang telah digaji oleh perusahaannya, maka dia tidak diperbolehkan mengambil tambahan apa pun untuk pekerjaan tersebut.

Lihat Juga :  One Day One Ayat: Quran Surat Al-baqarah 222, Allah Menyukai Orang yang Bertaubat dan Mensucikan Diri

Dalil penguat dalam hal ini adalah sabda Nabi sebagaimana yang dituturkan oleh Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Siapa saja yang telah kami pekerjakan dalam suatu pekerjaan lantas kami pun telah menggajinya dari kas negara maka semua yang dia ambil di luar gaji itu adalah ghulul alias harta yang didapat dari jalan khianat.” (HR. Abu Daud).

Kedua, dalam hadits di atas terdapat dalil yang menunjukkan haramnya seorang pegawai menerima hadiah tanpa alasan yang jelas. Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamtidak meminta keterangan kepada Ibnu Lutbiyah apakah dia menerima hadiah itu setelah selesai kerja atau sebelum dia bekerja. Dan juga Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menanyakan maksud pemberi hadiah yang dapat meyebabkan Ibnu Lutbiyah sungkan dalam melakukan sesuatu tindakan atau pun tidak.

Ibnu Malik didalam mirqoh al mafatih, beliau mengatakan bahwa tidak boleh bagi pekerja zakat untuk menerima hadiah karena tidak mungkin ada yang memberinya hadiah melainkan karena adanya harapan agar sebagian zakat tidak diambil dan ini adalah suatu hal yang terlarang.

Boleh jadi hadiah tersebut tidak ada maksud apa-apa melainkan hanya buah tangan,namun menimbang bahwa seorang pekerja mendapatkan hadiah tersebut karena pekerjaan dan tugasnya dan dia telah mendapatkan gaji karenanya, maka orang tersebut tidak boleh menerima hadiah karena kekhawatiran akan ada kecurangan, tidak objektif lagi dalam menilai atau mengambil kebijakan.Kita semua tahu dan menyadari bahwa membedakan niat pemberi hadiah antara yang niatnya agar diperlakukan khusus oleh pihak yang diberi hadiah ataukah tujuannya sekedar hadiah adalah pembuka jalan adanya berbagai macam suap (risywah) dengan kedok semata-mata hadiah.

Semoga kita terhindar dari niat-niat yang salah dalam memberi hadiah, dan semoga Allah selalu menjaga diri kita dari perbuatan yang terlarang.

 Ibnu Taimiyyah mengomentari haditsibnu lutbiyah didalam kitab Al-Mazhalim al Musytarakah, mengatakan, “Dikarenakan orang orang yang memberi hadiah itu memberikan hadiah karena ‘adanya kewenangan’ bagi Si pekerja, maka hadiah tersebut menjadi hak semua orang yang berhak mendapatkan zakat. Disebabkan pengambilan zakatlah ada hadiah tersebut. Sehingga hadiah tersebut tidak hanya khusus bagi si pekerja zakat saja”.

Sama halnya pendapat Ibnul Qoyim dalam Bada’i al Fawaid mengenai hadits Ibnu Lutbiyah diatas, beliau mengatakan, “Dikarenakan ada dan tidaknya hadiah itu mengikuti ada dan tidaknya pekerjaan, maka hadits di atas menunjukkan bahwa adanya pekerjaan adalah sebab dilarangnya hadiah. Seandainya orang tersebut nganggur hanya duduk manis di rumah bapak atau ibunya niscaya tidak ada hadiah. Adanya kiriman hadiah itu dikarenakan ada pekerjaan bagi orang yang diberi hadiah sehingga adanya pekerjaan adalah illah atau sebab dilarangnya hadiah”.

Oleh karena itu, haditsdi atas menunjukkan secara jelas bahwa hadiah yang diberikan kepada para hakim, atau pejabat negara yang memiliki kewenangan untuk mengatur urusan banyak orang, guru atau dosen, merupakan hadiah yang terlarang. Status hadiah tersebut adalah sebagaimana ghulul[أ‌] dari sisi haram dan terlarang keras karena menerima hadiah semacam ini tergolong memakan harta orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat dan termasuk risywah (suap).

Lihat Juga :  Menjelang Aksi Demo Kembali Tolak UU Cipta Kerja , Spanduk ini Beredar di Sumsel

 Bersikaplah amanah

Adanya hadiah yang diberikan kepada pejabat sebagai wujud terima kasih atas layanannya dapat dipastikan menjadi biang hilangnya amanah dan keadilan, sebagaimana yang kita rasakan di negeri kita. Karena itu guna menegakkan keadilan di tengah masyarakat, Islam mengharamkan segala bentuk hadiah yang diberikan kepada pejabat.

Allah Ta’ala berfirman,“Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak” (QS. An Nisaa’: 58).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tunaikanlah amanat pada orang yang memberikan amanat padamu dan janganlah mengkhianati orang yang mengkhianatimu” (HR. Abu Daud no. 3535, Tirmidzi no. 1264 dann Ahmad 3: 414, shahih).

Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Hendaklah kalian menunaikan hak pada yang berhak menerimanya, karena nanti akan dituntut qishash untuk kambing yang tidak bertanduk dari kambing yang bertanduk” (HR. Muslim no. 2582).

Orang yang berkhianat terhadap amanat pun menyandang salah satu sifat munafik. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Tiga tanda munafik adalah jika berkata, ia dusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan ketika diberi amanat, maka ia ingkar” (HR. Bukhari no. 33 dan Muslim no. 59). Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini menerangkan tanda munafik, yang memiliki sifat tersebut berarti serupa dengan munafik atau berperangai seperti kelakuan munafik. Karena yang dimaksud munafik adalah yang ia tampakkan berbeda dengan yang disembunyikan. Pengertian munafik ini terdapat pada orang yang memiliki tanda-tanda tersebut” (Syarh Muslim, 2: 47)

 Bila sudah terlanjur menerima?

Jika seorangPegawai pemerintah, ataupun pegawai swasta, guru ataupun dosen sudah terlanjur menerima hadiah dari masyarakat, siswa atau mahasiswanya apa yang harus dia lakukan. Ada perselisihan pendapat di antara para ulama dalam hal ini. Ibnu Muflih dalam Al Mubdi’ mengatakan “Ada yang berpendapat hadiah tersebut harus dikembalikan ke kas negara berdasarkan hadits Ibnu Lutbiyah dan ada yang mengatakan bahwa hadiah tersebut dikembalikan kepada yang memberi”.

Pendapat yang tepat hadiah tersebut dikembalikan kepada yang memberi, jika tidak memungkinkan dikembalikan ke kas negara atau digunakan untuk membeli keperluan dilembaga tempat dia bekerja.Adapun hadiah pegawai untuk atasannya itu hukumnya diperbolehkan dengan dua syarat;

Pertama, hadiah tersebut bersifat dari dua arah, atasan memberi hadiah kepada bawahan dan bawahan memberi hadiah kepada atasan.

Kedua, sudah ada kebiasaan untuk saling memberi hadiah sebelum atasan tersebut menjadi atasan dan setelah dia menjadi atasan.Jika dua syarat ini dipenuhi, maka hadiah tersebut bukanlah hadiah karena status jabatan yang dimiliki oleh pihak atasan.Semoga Allah memberi taufik kepada kita dalam mengemban setiap amanat dan semoga kita terhindar dari sifat khianat.(*)

[أ‌]Ghulul yaitu mengambil sesuatu harta rampasan perang sebelum dibagi oleh pimpinan dan juga termasuk hal ini mengambil  harta dari baitul maal (uang negara) dengan cara korupsi (Fatawaa Lajnah Daimah, jilid XII, hal.36)

 

 

Back to top button