SYARIAH

6 Hal Yang Mewajibkan Mandi

Apa saja yang menyebabkan mandi wajib? Pelajari dari Kitab Safinatun Najah berikut ini.

 

[Yang Mewajibkan Mandi]

مُوْجِبَاتُ الْغُسْلِ سِتَّةٌ:

1- إِيْلاَجُ الْحَشَفَةِ فِيْ الْفَرْجِ.

وَ2- خُرُوُجُ الْمَنيِّ

وَ3- الْحَيْضُ

وَ4- النَّفَاسُ

وَ5- الْوِلاَدَةُ

وَ6- الْمَوْتُ.

Fasal: Yang mewajibkan mandi ada 6 hal, yaitu [1] bertemunya dua kemaluan, [2] keluarnya mani, [3] haid, [4] nifas, [5] melahirkan, dan [6] meninggal dunia.

 

Catatan Dalil

 

Wajib Mandi Karena Bertemunya Dua Kemaluan Walaupun Tidak Keluar Mani

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا ، فَقَدْ وَجَبَ الْغَسْلُ

Jika seseorang duduk di antara empat anggota badan istrinya (maksudnya: menyetubuhi istrinya, pen), lalu bersungguh-sungguh kepadanya, maka wajib baginya mandi.” (HR. Bukhari, no. 291 dan Muslim, no. 348)

Di dalam riwayat Muslim terdapat tambahan,

وَإِنْ لَمْ يُنْزِلْ

“Walaupun tidak keluar mani.”

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ».

“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR. Muslim, no. 350)

Bagaimana jika ada yang menyetubuhi istrinya pada dubur yang jelas itu dosa besar, namun apakah tetap wajib mandi?

Jawabannya, ia wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab.

 

Wajib Mandi Karena Keluar Mani

 

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ».

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, ‘Dia wajib mandi.’ Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab, ‘Dia tidak wajib mandi’.” (HR. Abu Daud, no. 236, Tirmidzi, no. 113, Ahmad, 6:256. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Juga terdapat dalil dalam hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ امْرَأَةُ أَبِى طَلْحَةَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ اللَّهَ لاَ يَسْتَحْيِى مِنَ الْحَقِّ ، هَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا هِىَ احْتَلَمَتْ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ»

Lihat Juga :  One Day One Hadist : Cara Mengajarkan Salam kepada Anak Kecil

“Ummu Sulaim (istri dari Abu Thalhah) datang menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu terhadap kebenaran. Apakah bagi wanita wajib mandi jika ia bermimpi?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya, jika dia melihat air.” (HR. Bukhari, no. 282 dan Muslim, no. 313)

 

Mimpi basah ada beberapa keadaan:

  1. Mimpi basah lantas keluar mani, maka wajib mandi. Hal ini dikatakan sebagai ijmak para ulama seperti dinyatakan oleh Ibnu Hazm, Ibnu ‘Abdil Barr, Ibnu Qudamah, Imam Nawawi, dan Ibnu Taimiyyah.
  2. Mimpi namun tidak keluar mani atau tidak melihat apa pun, maka tidak wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab.
  3. Melihat mani, namun tidak mengingat mimpi basah ataukah tidak, tetap wajib mandi. Hal ini disepakati oleh empat ulama madzhab.
  4. Melihat ada sesuatu yang basah, namun ragu apakah itu mani ataukah madzi, maka tidak wajib mandi. Itulah pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i, pendapat dari Abu Yusuf, pendapat dari ulama Malikiyyah, pendapat dari Hanabilah, inilah pendapat sekelompok salaf. Imam Al-Baghawi menyatakan bahwa hal ini jadi pendapat kebanyakan ulama. Pendapat ini dipilih pula oleh Ibnul Mundzir, Ibnu Qudamah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat bahasan Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 113-114.

Termasuk juga di sini yang menyebabkan mandi wajib adalah melakukan onani (al-istimna’ yaitu mengeluarkan mani dengan tangan). Menurut ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah, hukum onani itu haram. Namun para ulama sepakat kalau mengeluarkan mani dengan tangan istri, dibolehkan. Lihat Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah, 39:140.

 

Bagaimana jika keluar sisa mani setelah mandi?

Jika keluar mani setelah mandi, maka tidak wajib mengulangi mandi, cukup berwudhu saja. Inilah pendapat madzhab Malikiyah, Hanabilah yang masyhur, perkataan sekelompok salaf, jadi pilihan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Lihat Mulakhash Fiqh Al-‘Ibadaat, hlm. 115.

 

Wajib Mandi Karena Haid, Nifas, dan Melahirkan

 

Wajib bagi wanita yang mengalami haid dan nifas untuk mandi jika telah suci. Karena Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖفَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ

Dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Dalil pendukung lainnya adalah hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Fathimah binti Abi Hubaisy,

فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِى الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى

Lihat Juga :  Diberi Ucapan Jazakallahu Khairan dan Barakallahu Fiik, Begini Cara Menjawabnya

Apabila kamu datang haid hendaklah kamu meninggalkan shalat. Apabila darah haid berhenti, hendaklah kamu mandi dan mendirikan shalat.” (HR. Bukhari, no. 320 dan Muslim, no. 333).

Juga hadits dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Ummu Habibah binti Jahsy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai darah. ‘Aisyah menyatakan bahwa ia melihat pada wadahnya yang digunakan untuk mencuci pakaian penuh dengan darah. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas mengatakan kepadanya,

امْكُثِى قَدْرَ مَا كَانَتْ تَحْبِسُكِ حَيْضَتُكِ ثُمَّ اغْتَسِلِى وَصَلِّى

Diamlah selama masa kebiasaan haidmu, kemudian mandi lalu shalatlah.” (HR. Muslim, no. 334)

Nifas juga disamakan dengan haid. Karena darah nifas juga keluar dari rahim, bukan darah penyakit.

Melahirkan juga dimisalkan dengan nifas. Melahirkan juga diistilahkan dengan nifas. Karena rahim itu beristirahat setelah bayi darinya. Namun sebagian ulama menyaratkan wajibnya mandi karena melahirkan disertai dengan adanya darah bersamaan dengan bayi itu keluar, sebelumnya, atau sesudahnya. Jika bayi itu keluar tanpa disertai adanya darah, maka tidak wajib mandi namun disunnahkan saja untuk mandi. Sedangkan pendapat mu’tamad (yang jadi pegangan dalam madzhab Syafi’i), wajib mandi karena wiladah (melahirkan) secara mutlak, walaupun tidak keluar darah bersamaan dengannya. Karena bayi yang keluar berasal dari mani. Dalam keadaan seperti ini pula, adanya darah menunjukkan belum sahnya mandi sampai darah tersebut berhenti. Lihat At-Tadzhib fi Adillati Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib, hlm. 27.

 

Wajib Mandi Karena Kematian

 

Kematian itu menyebabkan wajib mandi.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ummu ‘Athiyyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

دَخَلَ عَلَيْنَا النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- وَنَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ فَقَالَ « اغْسِلْنَهَا ثَلاَثًا أَوْ خَمْسًا أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَلِكَ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكَ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ وَاجْعَلْنَ فِى الآخِرَةِ كَافُورًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallammendatangi kami dan ketika itu kami sedang memandikan putri beliau, lalu beliau perintahkan, ‘Mandikanlah tiga atau lima atau lebih daripada itu. Jika memang perlu dengan bidara dan di akhirnya diberi kapur barus.” (HR. Bukhari, no. 1196 dan Muslim, no. 939). Menurut jumhur ulama, yang dimaksud putrinya di sini adalah Zainab. Zainab ini yang menikah dengan Abu Al-‘Ash.

Adapun yang mati syahid tidaklah wajib dimandikan karena berdasarkan hadits Jabir, ia menyatakan,

وَأَمَرَ بِدَفْنِهِمْ فِى دِمَائِهِمْ ، وَلَمْ يُغَسَّلُوا وَلَمْ يُصَلَّ عَلَيْهِمْ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk menguburkan mereka (yang meninggal dunia pada perang Uhud) dengan darah-darah mereka dan tidak dimandikan, tidak pula dishalatkan.” (HR. Bukhari, no. 1343)

Semoga bermanfaat, Allah senantiasa beri taufik dan hidayah.

Diselesaikan di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 9 Muharram 1140 H (Hari Tasu’ah)

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Sumber : Rumaysho

Back to top button