Uncategorized

Hanya 15-20 IKM di Palembang Berstandar SNI

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Pada tahun 2018 ini, dari ratusan Industri Kecil Menengah (IKM) yang ada di Kota Palembang hanya sekitar 15-20 IKM yang telah menggunakan label Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu disampaikan oleh, Kepala Dinas Perindustrian Kota Palembang, Masripin HM Toyib, usai Pembukaan Kegiatan perluasan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI), yang bertujuan untuk mendorong daya saing industri manufaktur, di Grand Atayasa Palembang, Kamis, 22 November 2018.

Masripin menjelaskan, meski mengalami peningkatan IKM yang telah Ber-SNI dari tahun kemarin, Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, masih terkendala permasalahan untuk terus mensosialisasikan hal itu kepada IKM di Kota Palembang.

Lihat Juga :  Pasutri yang Ditemukan Tewas Berpakaian Shalat Pengusaha Garmen, Pelakunya Astaghfirullah!!! Karyawan Mereka Sendiri

“Kita masih terbentur permasalahan biaya untuk sosialisasi, seperti hari ini hanya 100 peserta, tapi mudah-mudahan kedepan akan lebih meningkat lagi,” ujarnya.

Untuk IKM yang mau mendaftarkan produknya supaya bisa ber-SNI, dijelaskan Masripin, sebenarnya tidak sulit, asal mereka (IKM), mau menuruti aturan – aturan petunjuk dari Balai Riset dan Standardisasi Industri Palembang Kementerian Perindustrian (Baristand Musi) dan Badan Standarisasi Nasional (BSN).

“SNI ini penting, untuk meningkatkan mutu dan bisa bersaing dengan IKM di luar kota Palembang,” terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Sosial dan masyarakat Pemkot Palembang, K Sadarudin mengatakan, Standar Nasional Indonesia sendiri telah diatur dalam undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang perindustrian, di dalam pasal 52 pasal 54 dan pasal 55 penggunaan tanda SNI pada produk industri harus mengikuti aturan lembaga setingkat yang menilai kesesuaian terhadap standar melalui mekanisme sertifikasi produk penggunaan tanda SNI.

Lihat Juga :  Setelah Shalat Istikharah, ini Tanda Jawaban dari Allah

“SNI itu lebih menjamin produk berkualitas, selain itu ruang lingkup pemasaran produk bisa lebih diperluas, tidak hanya lokal tetapi juga tingkat nasional bahkan internasional,”ungkapnya.(*)

Penulis: muhammad dudin

Back to top button