Cegah Konflik, Pendirian Rumah Ibadah Harus Sesuai Prosedur
PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) mengadakan Sosialisasi Tim Pertimbangan Pendirian Tempat Ibadah (P2TI) dengan Mengusung tema tingkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga kerukunan antar umat beragama menuju Palembang Emas Darussalam, Kamis (15/11/2018) di Hotel Wyndham Palembang.
WaliKota Palembang yang diwakili Kabag Kesejahteraan Rakyat (Kesra), H. Riza Fahlevi, MA mengatakan dengan sosialisasi, kita mengajak masyarakat mengetahui peraturan dan bagaimana proses pendirian rumah ibadah sesuai mekanisme dan prosedur yang ada agar tidak terjadi konflik.
“Pemkot berharap besar kepada masyarakat khususnya camat dan Lurah untuk tidak langsung memberikan Izin mendirikan rumah ibadah, namun ada proses sesuai dengan jalurnya. Agar tidak ada konflik yang terjadi.
Berdasarkan data yang tercatat, Jumlah masjid dan musholah dikota Palembang mencapai 1901. yang merupakan potensi besar bagi kita umat Islam maupun non Islam agar mampu menjalin tali silahturahmi antar kita.
Sementara itu, Kepala Penyelenggara Syariah kantor Kementerian Agama Kota Palembang, Ahmad Nizam, M. SI mengatakan untuk perbandingan tempat Ibadah Indonesia ada kenaikan untuk Agama dari Tahun 1977 dan 2004 mengalami kenaikan hingga 238,35%.
“dengan adanya surat keputusan bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri memposisikan seluruh agama di Indonesia di berlakukan sama, tidak ada perbedaan,” katanya.
Ketua pelaksana Arifin, S.H mengatakan tujuannya untuk meningkatkan Sosialisasi memberikan pemahaman masyarakat terkait Pendirian Tempat Ibadah menuju Palembang Emas Darussalam, mengerti dan menjaga toleransi terhadap umat beragama.
Sosialisasi diikuti sebanyak 320 Peserta terdiri dari Kecamatan dan kelurahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, Pengurus masjid serta Perguruan Tinggi .(*)
Penulis: Tri Jumartini Ilyas