MOZAIK ISLAM

Khutbah Jumat, Gadget dan Ibadah yang Sia-sia

 

Oleh :Ust.Abu Ahmad Muh Rofi’i Al-Maidani

Khutbah jum’at merupakan syarat sah shalat jum’at, tanpa khutbah jum’at maka tidak dikatakan shalat jum’at.

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada (Dzikrillah) mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (Qs.Al-Jumu’ah 9)

Dzikrillah maksudnya Khutbah jum’at. Yaitu bersegera mendatangi khutbah apabila telah diserukan adzan pada hari jum’at, karena adzan jum’at di masa Nabi hanya satu kali dan setelah adzan maka Imam memulai khutbahnya.

Ibnu Qudamah berkata : “firman Allah; ‘maka bersegeralah kamu kepada dzikrillah’. Adz-Dzikr maksudnya Khutbah/Ceramah, karena beliau tidak pernah meninggalkan Khutbah Jum’at sekalipun.” (Al-Mughni 2/224)

Bahkan para sahabat Nabi menafsirkan adanya khutbah jum’at ini yang menyebabkan shalat jum’at diperpendek menjadi 2 rakaat saja. Ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Aisyah dan Sa’id Bin Jubair Radhiallahu Anhum.

Maka bagi siapa pun yang telah hadir di masjid dan imam telah naik ke atas mimbar untuk memulai khutbah dan ceramah maka wajib baginya mendengarkan khutbah tersebut dan tidak sibuk dengan hal-hal lain sekalipun ia anggap perbuatan itu baik kecuali tindakan-tindakan yang darurat maka hal ini dibolehkan.

Adapun selain alasan darurat maka tidak boleh melakukan perbuatan sia-sia yang dapat membatalkan pahala shalat jum’at. Seperti yang disebutkan dalam sebuah hadits, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
“Jika kamu berkata kepada temanmu pada hari Jum’at ‘diamlah’, padahal Imam sedang memberikan khutbah maka sungguh kamu sudah berbuat sia-sia (tidak mendapat pahala).” (HR.Muslim)

Lihat Juga :  Wahai Remaja...Jangan Terjebak dengan Gadgetmu

Para ulama memberikan beberapa makna kalimat “Laghauta ; kamu berbuat sia-sia” , diantara maknanya :

– Tidak ada pahala jum’at bagimu secara sempurna, ini makna yang dipilih kebanyakan para ulama.

– Kamu seperti keledai yang membawa kitab dipunggungnya, ini makna dari Abdullah Bin Abbas.

– Kamu gagal mendapatkan pahala.

– Shalat jum’at mu telah menjadi shalat dzuhur.

– Telah batal keutamaan jum’atmu.

Ini merupakan makna-makna dari sabda Nabi tersebut yang dijelaskan oleh para ulama, maka berbicara sia-sia ketika Imam sedang berkhutbah menjadikan rusaknya shalat jum’at kita.

Melarang temannya berbicara karena khatib sedang berceramah, ini bagian dari “Amar Ma’ruf Nahi Munkar (Menyeru Kebaikan Mencegah Kemungkaran)”, merupakan kebaikan dalam Islam, namun terlarang pada saat Imam sedang berkhutbah/berceramah, bahkan pelakunya dianggap telah berbuat sia-sia, karena khusus pada saat itu amal yang tertinggi adalah mendengarkan khutbah jum’at bukan amal-amal lainnya.

Kalau berbuat baik pada saat khutbah diangggap sia-sia, lalu bagaimana dengan perbuatan-perbuatan selain itu seperti : memainkan krikil, memutar biji-biji tasbih, main handpone, memainkan pulpen atau semisalnya disaat Imam berkhutbah maka ini lebih terlarang dan termasuk perbuatan sia-sia.

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:  “Barangsiapa yang berwudlu, lalu ia menyempurnakan wudlunya, kemudian mendatangi Jum’at, mendengarkan (khutbah) dan diam (tanpa berkata-kata), maka akan diampuni (dosa-dosa yang dilakukannya) antara hari itu dengan hari jum’at yang lain, ditambah tiga hari. Dan barangsiapa yang memain-mainkan batu kerikil, maka ia telah berbuat kesia-siaan.” (HR.Muslim)

Lihat Juga :  Tentang Dalil Doa Adalah Ibadah

Terlihat dari hadits diatas bahwa dahulu sebagian orang sibuk memainkan kerikil-kerikil dengan memegang-megangnya saat khutbah jum’at, kemungkinan karena lantai masjid pada masa dahulu masih berupa pasir dan kerikil-kerikil kecil.

Adapun saat ini kita lihat hampir merata setiap orang punya Gadget seperti : Hp, Tablet dan semisalnya, dan sebagian mereka didapati bermain dan membuka-buka Gadget sementara Khatib sedang ceramah diatas mimbar, apakah itu untuk membaca artikel atau baca pesan di medsos dan semisalnya, maka ini jelas sekali perbuatan sia-sia.

Adapula sebagian orang yang sibuk memutar-mutar biji tasbih ditangannya ketika khatib berceramah dengan alasan memperbanyak dzikir (mengingat) Allah, padahal Allah Ta’ala sendiri langsung mengungkapkan bahwa “Khutbah Jum’at adalah Dzikrullah” yang wajib bersegera menghadirinya apabila sudah diserukan azan, bukan berdzikir dengan memutar biji tasbih karena ini termasuk kesia-siaan.

Maka apabila Imam telah naik keatas mimbar pada hari jum’at dan telah memulai khutbahnya, tidak ada yang boleh dilakukan seseorang kecuali konsentrasi mendengarkan khutbah/ceramah. Namun hukum ini berlaku khusus pada ceramah hari jum’at saja dan bukan pada ceramah-ceramah umum hari-hari lainnya. Walaupun jika adab ini diterapkan pada setiap majelis ilmu maka ini lebih utama.Wallahu A’lam bishowab. (*)

 

Back to top button