Kemenag Sumsel Tegaskan tak Ada Pembatasan Suara Azan

PALEMBANG, ASSAJIDIN.COM — Kepala Kantor Kementerian agama Wilayah Sumsel H. M. Alfajri Zabidi, S.Pd.,MM.,M.Pd.I menegaskan bahwa kementerian agama tidak melarang atau tidak ada larangan apapun terhadap penggunaan pengeras suara saat adzan dimasjid dan musholla.
Hal tersebut diungkapkan Fajri kepada awak media usai melakukakn pertemuan bersama ormas Islam membahas mengenai Surat Edaran dari Kementerian Agama RI melalui direktorat jendral Bimbingan Masyarakat Islam mengenai tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid.
Fajri menjelaskan surat edaran tersebut ditujukan kepada jajaran kementerian agama dan seluruh steacholder serta para ulama , agar memberikan sosailisasi kepada masyarakat terkait manajemen penggunaan pengeras suara untuk kegiatan syiar dakwah dimasjid.
tujuannya agar masyarakat dapat memanajemen dengan baik penggunaan pengeras suara tersebut agar tidak terganggu ketentraman dan kenyamanan warga sekitar dan untuk mendudukan bagaimana syiar dan dakwah ini berada pada posisi yang sebenarnya.
Selain itu hal ini diharapkan menjadi penyegar agar terjaganya toleransi antar umat beragama di negeri ini.
Menyikapi terkait viralnya dimedia sosial bahwa suara adzan dibatasi Fajri menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar, “itu SALAH BESARRR… justru malah untuk syiar agama akan kita dorong, namun kita sesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada di tanah air kita. Masak jam 1 malam menggunakan toa masjid inikan namanya tidak ada manajemen penggunaan speaker “ pungkas Fajri.
Oleh seba itu dirinya meminta kepada masyarakat agar jangan mudah terpropokasi terhadap berita-berita Hoax.
Hal tersebut senada juga dengan dikemukakan H Ayik Farid Sekretaris Umum MUI Sumsel bahwa terkait masalah penggunaan speaker dimasjid saat adzan dan berbagai kegiatan syiar dakwah ini harus disesuaikan dengan kondisional masyarakatnya yang ada disana.
Sehingga tidak ada kecemburuan sosial dan toleransi antar umat agama tetap terjaga dengan baik. (*)
penulis: Nisria Afuani Rasyid