SEHAT

Gubernur-MUI Keluarkan Surat untuk Sukseskan Imunisasi MR Fase II

PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Gubernur Sumatera Selatan H Alex Noerdin memerintahkan Bupati dan Walikota se-Sumsel melalui Kepala Dinas Kesehatan dan instansi terkait di wilayah kerja untuk menyukseskan pencapaian eliminasi penyakit campak (Measles) dan pengendalian penyakit Rubella/kecacatan bawaan yang disebabkan oleh penyakit Rubella (Sindrom Rubella Kongenital) pada Tahun 2020.

Perintah ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri RI tanggnl 8 Agustus
2018 Nomor 443. 32/3784/Bangda perihal dukungan pelaksanaan lmunisasi Measles Rubella (MR) Fase ll yang akan berlangsung pada bulan Agustus sampai September 2018 di 28 provinsi di luar Pulau Jawa.
“Melaksanakan strategi nasional berupa kampanye pemberian imunisasi tambahan campak dan rubella dengan sasaran anak usia 9 (Sembilan) bulan sampai di bawah 15 tahun diikuti dengan peralihan pemakaian vaksin campak menjadi MR (lntroduksi Vaksin MR) dalam program imunisaai rutin,” kata Gubernur Alex Noerdin di Palembang, Rabu (29/8).
Selain itu melakukan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).
Lalu mendukung operasional pelaksanaan kegiatan imunisasi Measles Rubella dan melakukan koordinasi dan konsultasi teknis dengan Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel;
“Melaporkan hasil pelaksanaan imunisasi Measles. Rubella (MR) Fase ll kepada Gubemur,” katanya.
Ketua MUI Sumsel Prof. Dr. Aflatun Muhtar yang didampingi Sekretaris MUI Sumsel Ustadz Ayik Farid dalam acara sharing session bersama komunitas perangi rubella di Hotel Amaris Palembang, Selasa (28/8) menyatakan dan mengimbau masyarakat tak perlu khawatir karena imunisasi campak dan rubella berdasarkan fatwa MUI pusat diperbolehkan. “Karena, berdasarkan asas darurat dan membahayakan kesehatan,” ujar Aflatun.

Lihat Juga :  Konsep Kesehatan Mental ala Al Balkhi, Solusi Islam untuk Gangguan Mental

Menurut Aflatun, barangsiapa dalam keadaan terpaksa, tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas, secukupnya, maka dibolehkan. Oleh karena itu MUI membolehkan karena darurat dan terpaksa. Apalagi dari ahlinya sudah menjelaskan, memang belum ditemukan obat campak rubella dan satu satunya jalan dengan vaksinasi.

Melalui surat no B-97/MUI-SS/VIII/2018 yang ditujukan kepada seluruh Dinas Kesehatan se-Sumsel, MUI menginstruksikan untuk melanjutkan kampanye untuk memerangi campak dan rubella ini. “Suratnya sudah kami buat tertanggal 27 Agustus 2018,” jelas Aflatun.(*)

Penulis: Wilda

Back to top button