MUI Minta Program Imunisasi Campak-Rubella Ditunda Sampai Keluar Sertifikat Halal MUI
PALEMBANG, AsSAJIDIN.COM — Menindaklanjuti pertemuan Majelis Ulama Indonesia Pusat dengan menteri kesehatan pada tanggal 3 Agustus 2018 lalu. Majelis Ulama Indonesia Sumatera Selatan (MUI Sumsel) mengeluarkan keputusan agar dinas kesehatan provinsi Sumatera Selatan menunda melakukan penyuntikan vaksin campak-rubella.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MUI Sumsel, Prof. Dr. KH. Aflatun Muchtar, MA saat di dampingi sekretaris umum MUI Sumsel KH. Ayik Farid dan Wakil Sekretaris Umum Mahmud Jamhur, Senin (06/08/2018).
“Pada dasarnya imunisasi dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk membentuk imunitas atau kekebalan tubuh,”ucap Aflatun.
“Dengan syarat untuk imunisasi tersebut wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Karena penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan najis maka hukumnya haram,”tegasnya.
Maka dari itu untuk mengatasi adanya keresahan masyarakat terhadap kesimpangsiuran terkait kehalalan vaksin campak-rubella.
“Kami dari MUI Sumsel mengeluarkan rekomendasi agar penyuntikan vaksin rubella bagi masyarakat muslim ditunda, sampai dikeluarkannya sertifikasi halal dari MUI,”pungkasnya.(*)
Penulis: M Dudin