Seputar Daging Kurban, ini Hal-hal yang Mungkin Belum Anda Ketahui
AsSAJIDIN.COM — Idul Qurban memang masih terhitung sekitar satu bulan lagi. Tapi tidak salahnya untuk mempersiapkan diri bagi kita untuk berencana mengamalkannya. Berkurban hewan kambing atau sapi sebagai salah satu sikap takwa kita kepada Allah SWT.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan kurban, yang mungkin selama ini belum Anda ketahui.
Memakan Daging Kurbannya
Seorang yang berkurban disunnahkan memakan sebagian dari daging hewan kurbannya, bahkan ada sebagian ulama’ yang mewajibkannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa:
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Tidak ada ketentuan batas maksimal dalam pengambilan daging kurban, boleh mengambil sedikit, separuh, atau sebagian besar.
Berhutang untuk Berkurban
Berhutang untuk membeli hewan kurban diperbolehkan bagi seseorang yang memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan pasti, sehingga dia bisa membayar hutangnya tidak melebihi batas tempo yang telah disepakati. Apabila tidak ada penghasilan pasti, maka tidak dianjurkan berhutang karena syari’at kurban hanya berlaku bagi orang yang memiliki kemampuan. (Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin25/110)
Menyimpan Daging Kurbannya
Diperbolehkan menyimpan daging hewan kurban walaupun lebih dari tiga hari. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Hanyalah dahulu aku melarang kalian (menyimpan daging kurban) karena ada golongan yang membutuhkan. Sekarang makanlah, simpanlah, dan bersedehkahlah” (HR. Muslim no.1971)
Menyedekahkan sebagian Daging Kurban
Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah subhaanahu wa ta’aalaaberfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (QS. Al Hajj: 28)
Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir yang tidak memerangi kaum muslimin atau menampakkan kebencian kepada mereka. (lihatMajmu’ Fatawa Ibnu Utsaimin 25/133). Wallahu a’lam. (*)