Uncategorized

Mengejutkan, Ternyata Susu Kental Manis Selama ini Minim Kandungan Susu, BPOM Keluarkan Surat Edaran

AsSAJIDIN.COM — Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memperketat aturan penggunaan label dan iklan untuk produk susu kental manis (SKM). Hal ini menyusul perdebatan publik tentang kandungan SKM.

Dikutip dari laman pom.go.id, Rabu 4 Juli 2018, BPOM menegeluarkan Edaran No. HK.06.05.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3).

” Dalan rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai,” tulis BPOM.

Ada empat larangan yang diberikan BPOM kepada produsen/importir/distrubtor SKM terkait label dan iklan produk. Larangan pertama adalah produk SKM tak boleh menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.

Lihat Juga :  Inilah Alasan Mengapa Pertama Hijrah ke Madinah, Rasulullah Langsung Bangun Masjid

Produsen juga dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk susu kental dan analognya disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antaranya susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.

Selain itu BPOM juga melarang menggunakan visualisasi gambar susu cair/susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.

Khusus untuk iklan, produsen maupun pihak penyelenggara siaran dilarang menayangkannya pada jam tayang acara anak-anak.

” Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya harus menyesusaikan dengan surat edaran ini paling lama enam bulan sejak ditetapkan,” tulis BPOM.(*/sumber: dream.co)

Back to top button