Pemungutan Suara Ulang, Apakah Mungkin? Begini Penjelasan Pengamat Politik Bagindo Togar
AsSAJIDIN.COM — Menanggapi adanya desakan Paslon Gubernur nomor urut 4 terhadap KPU Kota Palembang agar menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Pengamat sosial dan politik Drs. Bagindo Togar mengemukakan bahwa PSU tidak dimungkinkan untuk digelar.
“Seluruh data perhitungan suara yang masuk sudah 100%. Dengan selisih suara antara Paslon No 1 & 4 lebih dari 5%. Maka pemungutan suara ulang tidak mungkin dilakukan,” ucap Direktur Forum Demokrasi Sriwijaya ini, Rabu (04/07/2018).
Kalaupun ada temuan valid, “lanjutnya, tidak signifikan lagi. Selain itu juga pasangan calon nomor urut 2 & 3 tidak ada tuntutan untuk melaksanakan PSU.
“Kemudian untuk permasalahan DPT juga disepakati antar pasangan calon, juga dianggap selesai pra hari pencoblosan,”imbuhnya.
Terakhir Bagindo menyarankan agar pasangan nomor empat berbesar hati.
“Sebaiknya Dodi-Giri berfikir rasional juga humble, jangan sampai upaya-upaya prosedural dalam domain maupun kebijakan PKPU berujung sia sia, atau perjuangan politik kembali kandas sehingga nantinya jadi kalah 2 kali,”pungkasnya.
Sementara itu ketua Tim Advokasi HD-MY Dhabi K. Gumayra menegaskan siap menghadapi gugatan dari pasangan calon lain yang tidak puas dengan hasil pilkada.
“Kami tidak hanya memegang data C1-KWK namun juga mempunyai data C2 yang berisi kejadian khusus atau keberatan dari saksi-saksi Paslon lain. Intinya, kami akan terus mengawal proses hasil perhitungan suara ini sampai akhir. Terkait ada gesakan PSU, maupun nantinya ada gugatan terhadap hasil pilkada. Kami sudah persiapkan semua data dan fakta yang siap diadu kebenaran dan kevalidannya dengan penggugat,”tegasnya.(*)
Penulis: M Dudin