Tiga Penyakit yang Dapat Menunda Keberangkatan Haji
JAKARTA, AsSAJIDIN.COM — Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka, menjelaskan faktor kesehatan juga menjadi pertimbangan pemerintah untuk memberangkatkan calon jemaah haji selain pertimbangan syar’i.
Jika kondisi kesehatan calon jemaah dinyatakan kurang layak, maka keberangkatannya ke Tanah Suci bisa ditunda.
Eka mengatakan pihaknya telah membicarakan hal ini dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pembicaraan yang terjadi terkait istitha’ah kesehatan calon jemaah haji.
“Kalau tidak salah, tiga kali kami bertemu dengan MUI,” ujar Eka, Senin 4 Juni 2018.
Hasil dari pertemuan itu mulai tampak saat Keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia VI Tahun 2018 MUI di Pesantren Al Falah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada Mei 2018.
Fatwa itu menyebutkan, ada tiga hal yang menyebabkan jemaah haji tidak dapat memenuhi kriteria istitha’ah kesehatan.
Pertama, penyakit yang membahayakan diri sendiri dan jemaah lain, gangguan jiwa, dan penyakit berat yang tak dapat disembuhkan.
Kriteria istitha’ah itu sejalan dengan kriteria penyakit yang termuat dalam Permenkes Nomor 15 Tahun 2016. Eka pun memberikan apresiasi terhadap peran para ulama.
” Dukungan ulama dan masyarakat terhadap kesehatan haji benar-benar nyata. Semoga ke depannya kesehatan haji dapat lebih baik lagi,” ujar Eka.
Selain kriteria kesehatan, Fatwa MUI juga menyebut jemaah yang mengalami udzur syar’i saat berhaji dapat ditunda atau dibatalkan.
Sementara itu, seseorang yang sedang terindikasi hamil saat keberangkatan juga dapat menunda hajinya. Alasannya, kondisi jemaah yang hamil dapat membahayakan janin maupun dirinya sendiri. (*/sumber: dream.co)