Uncategorized

Sudahkah Membayar Puasa Qodho Ramadhan Tahun Lalu?

AsSAJIDIN.COM — Sahabat AsSAJIDIN, tidak terasa sebentar lagi akan memasuki bulan puasa atau bulan Ramadhan. Puasa (Shaum) di bulan Ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Setiap muslim dan muslimah diwajibkan menunaikan ibadah shaum satu bulan penuh di bulan Ramadhan.

Hanya saja, seseorang bisa jadi menemukan halangan yang tidak memungkinkan baginya shaum di bulan Ramadhan seperti sakit, perjalanan jauh (safar), haidh, nifas atau sudah tua renta yang tidak memungkinkan baginya puasa, dan lain-lain. Islam sebagai agama yang sempurna dan penuh kemudahan telah menetapkan alasan-alasan yang dibenarkan bagi seseorang untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan.

Seseorang yang tidak menunaikan puasa sehari atau lebih pada bulan Ramadhan karena alasan syar’i maka wajib baginya mengqadha puasa tersebut di luar bulan Ramadhan.

Allah berfirman dalam Alquran surat al-Baqarah ayat 185:

“Barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagikalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagikalian.” (QS. al-Baqarah: 185)

Lihat Juga :  Adab Saat Hendak Buang Hajat Menurut Islam

Al-Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulallah S.A.W. bersabda, “Barangsiapa tidak berpuasa sehari di bulan Ramadhan tanpa ada rukhshah, maka puasa sepanjang masa tidak dapat menebusnya meski dia benar-benar menjalaninya.” (HR. al-Tirmidzi).

Lalu, kapan waktu akhir untuk meng-qadha puasa Ramadhan?

Qodho’ Ramadhan boleh ditunda, maksudnya tidak mesti dilakukan setelah bulan Ramadhan yaitu di bulan Syawal. Namun boleh dilakukan di bulan Dzulhijah sampai bulan Sya’ban, asalkan sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Di antara pendukung hal ini adalah ‘Aisyah pernah menunda qodho’ puasanya sampai bulan Sya’ban.

Dari Abu Salamah, beliau mengatakan bahwa beliau mendengar ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

“Aku masih memiliki utang puasa Ramadhan. Aku tidaklah mampu mengqodho’nya kecuali di bulan Sya’ban.” Yahya (salah satu perowi hadits) mengatakan bahwa hal ini dilakukan ‘Aisyah karena beliau sibuk mengurus Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.[8]

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan, “Di dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengundurkan qodho’ Ramadhan baik mengundurkannya karena ada udzur atau pun tidak.”[9]

Akan tetapi yang dianjurkan adalah qodho’ Ramadhan dilakukan dengan segera (tanpa ditunda-tunda) berdasarkan firman Allah Ta’ala yang memerintahkan untuk bersegera dalam melakukan kebaikan,

Lihat Juga :  Gratifikasi Sebagai Hadiah yang Terlarang

“Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya.” (QS. Al Mu’minun: 61)

Adapun larangan berpuasa saat pertengahan bulan sya’ban.

Dalam hadis yang lain, diterangkan Rasulullah bersabda, “Janganlah kalian berpuasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan, kecuali seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah, maka bolehlah ia berpuasa.”

Namun dari kedua hadist tersebut, ada pengecualian bagi seseorang yang punya kebiasaan puasa sunnah. Maka diperbolehkan baginya berpuasa. Karena, Rasulullah merutinkan berpuasa selama Sya’ban. Bahkan pada suatu hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dikatakan bahwa beliau melakukan puasa Sya’ban sebulan penuh.

Dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan, “Belum pernah Nabi Shallallahu‘alaihi wa sallam berpuasa satu bulan yang lebih banyak dari pada puasa bulan Sya’ban. Terkadang hampir beliau berpuasa Sya’ban sebulan penuh.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jadi, masih ada waktu satu bulan untuk mengganti puasa yang lalu. Jangan lagi menunda-nunda terlebih sengaja untuk tidak menggantinya. Jika sengaja tidak mengganti puasa dan sudah tiba Ramadhan lagi, menurut Imam Syafi’i, selain harus mengqadha puasa, seseorang juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin. (*/sumber: ummi-online.com)

Back to top button