Pengertian Talak dalam Islam
AsSAJIDIN.COM — Pernahkah Sahabat AsSAJIDIN.COM mendengar kata talak? Seringkali kita mendengar kata talak dalam kehidupan berumah tangga. Sadara atau tidak talak bisa saja terucap dari mulut kita karena merasa kesal terhadap pasangan. Terlebih para wanita, mereka lebih mudah mengeluarkan kata cerai dari mulutnya.
Kata talak berasal dari bahasa Arab, yaitu Al-Thalaq, yang berarti melepaskan. Menurut etimologi talak berarti tidak ada ikatan atasnya dan meninggalkan. Secara istilah talak mengandung pengertian melepaskan ikatan perkawinan atau putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya. Melihat dari pengertian ini, kata talak satu makna dengan kata cerai dalam bahasa yang lebih populer. Pengertian talak dalam Islam tidak dapat dilepaskan dari sumber hukum Islam yang menjadi pedoman umat muslim dalam menjalankan kehidupannya.
1. Talak dalam Alquran
perceraian menurut islam 1
Talak menurut Alquran. (alquranmutif.files.wordpress.com)
Pengertian talak dalam Islam pertama merujuk pada Alquran. Allah Swt. secara khusus memberi perhatian lebih pada masalah talak dalam Alquran. Salah satunya ditandai dengan surat ke-65 dari Alquran yang diberi nama At-Thalaq. Dalam Alquran, penyebutan kata thalaq dalam berbagai bentuk kata/kalimat terdapat 23 kali penyebutan. Secara spesifik menunjukkan pada makna cerai sebanyak 14 kata. Di antaranya,
“Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu suami dapat rujuk dengan baik, atau melepaskan dengan baik…,” (Q.S. al-Baqarah: 229).
2. Talak dalam Hadis
Cukup banyak kisah tentang masalah talak pada masa Rasulullah saw. Hal ini karena talak telah ada dalam kehidupan masyarakat Arab Jahiliyyah sebelum Islam datang. Ketika Rasulullah saw. diutus, Islam menyempurnakannya. Salah satu di antaranya terdapat dalam hadis berikut,
“Diterima dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya ia menjatuhkan talak terhadap istrinya, yang mana istrinya itu berada dalam keadaan haid, kemudian Umar bin Khattab berkata, ‘Aku menanyakan kepada Rasulullah saw. tentang hal itu, maka Rasulullah saw. menjawab: Suruh ia untuk merujukinya, kemudian hendaklah ia memegangnya sampai ia suci kemudian haid kemudian suci. Jika ia mau peganglah ia atau talak ia sebelum disetubuhi. Itulah ‘iddah yang telah ditetapkan Allah Swt. untuk menjatuhkan talak kepada wanita,’” (H.R. Mutafaq ‘alaih).
Beliu juga bersabda, “Perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak,” (H.R. Ibnu Majah).
3. Talak Menurut Ulama Madzhab
Pengertian talak secara istilah muncul setelah para ulama merumuskannya. Ulama Syafi’iyyah berpendapat bahwa talak adalah melepaskan akad pernikahan dengan dengan menggunakan lafaz berikut: al-thalaq, al-firaq, dan al-sarrah.
Ulama Malikiyyah mendefinisikan talak sebagai berikut, “Suatu sifat hukum yang mengangkat halalnya bersenang-senang antara seorang suami dengan istrinya, yang mana apabila hal itu dilakukan dua kali maka diharamkan atasnya (untuk menikahi) sebelum ia menikah dengan orang lain.” Sedangkan menurut ulama Hanafiyah dan Hambali talak adalah pelepasan ikatan perkawinan secara langsung untuk masa yang akan datang dengan lafal yang khusus.
Itulah pengertian talak dalam Islam yang berasal dari Alquran, Hadis, dan para ulama mazhab. Legalitas pengertian talak dalam Islam ini didukung pula oleh dalil aqli (logika), yaitu apabila keadaan hubungan perkawinan suami istri memburuk sehingga jika pasangan tersebut mempertahankan perkawinannya maka akan terjadi kemudharatan bagi keduanya, maka solusi yang ditawarkan adalah talak.(*/ sumber: abiummi.com)