HAJI & UMROH

Kemenag Rilis Aturan Baru Travel Umroh agar tak Ada Lagi Jemaah Tertipu

JAKARTA, AsSAJIDIN.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 sebagai pengganti dari PMA Nomor 18 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh. Regulasi baru itu dikeluarkan untuk merespon banyaknya agen umroh nakal.

” PMA ini kami buat untuk menyehatkan `bisnis` umroh sekaligus melindungi jemaah,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Nizar Ali di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa, 27 Maret 2018.

Nizar mengungkapkan sejumlah praktik `haram` diketahui dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU). Beberapa yang tercatat diantaranya tidak boleh ada penjualan paket umroh dengan skema paket ponzi, sistem berjenjang, dan investasi bodong atau jenis lain yang merugikan calon jemaah hingga tertipu.

Lihat Juga :  Rindu Mencium Hajar Aswad di Masjidil Haram Mekkah, Beginilah Sejarahnya

Dari sisi model bisnis, PPIU diharapkan menggunakan bisnis syariah sehingga kehalalannya terjamin.

” Penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umroh merupakan ibadah, karena pengelolaannya harus benar-benar berbasis syariah,” ucap dia.

Kemenag juga akan memberikan izin PPIU kepada biro travel yang tidak pernah bermasalah terhadap hukum, sehat secara finansial, taat pajak, dan bersertifikat.

” Secara berkala akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenag,” kata Nizar.

Tak hanya itu, PMA baru ini juga mewajibkan PPIU harus mematuhi harga kisaran perjalanan umroh sebesar Rp20 juta.

Lihat Juga :  Dua Jemaah Haji Asal Sumsel Meninggal Dunia

Mekanisme pendaftaran calon jemaah harus melalui sistem pelaporan elektronik dengan batas keberangkatan paling lama enam bulan, setelah tanggal pendaftaran serta paling lama tiga bulan setelah pelunasan.

” Dengan regulasi ini, kami berharap penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh akan semakin baik dan jemaah makin terlindungi,” ujar Nizar.(*)

Back to top button