HAJI & UMROH

Calon Jemaah Haji yang Wafat Bisa Diganti Ahli Waris, Begini Prosedurnya

AsSAJIDIN.COM — Musim haji tahun 2018 akan segera datang. Kementerian Agama akan memberlakukan kebijakan baru. Mulai tahun ini, calon jemaah haji yang wafat dan telah masuk dalam daftar estimasi keberangkatan, bisa digantikan ahli warisnya.

Proses penggantiannya pun bisa langsung dilakukan tanpa mendaftar ulang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Ahda Barori mengatakan, pelimpahan nomor porsi jemaah wafat sebelum berangkat haji kepada ahli warisnya akan dilakukan Kementerian Agama Pusat.

“ Pelimpahan nomor porsi Jemaah wafat adalah ahli waris yang mengajukan ke pusat,” kata Ahda, Kamis, 8 Maret 2018.

Lihat Juga :  Berita Foto : Tan'im Tempat Miqad Umroh Kedua

Ahli waris yang dapat menggantikan calon jemaah haji yaitu suami, istri, anak kandung, dan menantu yang dibuktikan dengan hasil penetapan pengadilan.

Mengenai prosedur, seorang ahli waris harus mengajukan ke Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Pusat.

“ Misalnya, nomor porsi 0338 atas nama Muhammad akan digantikan anaknya bernama Iskandar. Mereka harus mengajukan ke Siskohat Pusat, karena tidak bisa dilakukan Kanwil Kemenag Provinsi atau Kankemenag Kabupaten/Kota,” ucap dia.

Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengatakan, kebijakan ini sudah melalui pembahasan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI. Jika tak ada halangan, kebijakan penggantian calon jamaah haji yang wafat ini bisa mulai dilakukan tahun ini.

Lihat Juga :  Menag Yaqut: Selain Negosiasi Penambahan Kuota Haji dengan Arab Saudi, Akan Ada Kuota Haji Khusus Lansia pada 2023

Pembahasan soal penggantian calon jamaah haji yang wafat sebetulnya sudah dilakukan sejak lama.

Wacana itu muncul dari kepedulian pemerintah bagi pihak keluarga calon jamaah haji yang meninggal dunia. Dikhawatirkan, kesedihan anggota keluarga semakin bertambah bila kuota haji yang sudah dibayar lunas terpaksa dikembalikan.(*/dream.co.id)

Back to top button