Uncategorized

Haruskah Di-qodho, Saat Haid Datang tapi Belum Shalat

 

AsSAJIDIN.COM — Assalamu’alaikum Ustazah. Bagaimana hukumnya jika haidh datang tapi kita belum menunaikan shalat? Mungkin karena baru sesaat azan lalu keluar haidh atau tertunda shalat karena ada kesibukan, apakah shalatnya harus diqadha? Jika iya bagaimana caranya, misal jika bersih pada saat yang berbeda dengan waktu shalat yang terhutang tersebut apakah harus saat itu juga ditunaikan? Terimakasih atas penjelasannya.

Ainul (36), Jember.

Wa’alaikumussalam

Dalam Fiqih Islam Wa Adillatuhu, Prof DR Wahbah Az Zuhaili menjelaskan pendapat ulama fiqih tentang masuknya waktu shalat kemudian datang uzur yang menyebabkan tidak bisa dilaksanakan kewajiban shalat, seperti misalnya tiba-tiba gila, pingsan, atau tiba-tiba datang haid dan nifas.

Lihat Juga :  Sebanyak 3.987 Nakes, Garda Terdepan Penanganan Covid Terima Insentif

Jika seorang dewasa (baligh) tiba-tiba gila atau pingsan, ataupun perempuan datang haid atau nifas pada awal waktu shalat fardhu atau di tengah-tengah waktu dan sebenarnya ada waktu yang cukup untuk melakukan shalat (sebelum kejadian itu), maka-menurut Jumhur Ulama selain ulama madzhab Hanafi-orang tersebut wajib meng-qadha’ shalat tersebut, setelah uzurnya hilang, bagi wanita haid atau nifas, shalat tersebut di-qadha’ setelah ia suci.

Dalil pendapat jumhur yang mengatakan wajib meng-qadha’ shalat ketika terjadi uzur tersebut adalah karena awal waktu merupakan sebab bagi diwajibkannya shalat. Oleh sebab itu, apabila waktu shalat sudah masuk, maka seorang mukallaf diwajibkan melaksanakan shalat pada waktu tersebut. Jika tiba-tiba ia mendapatkan uzur, maka uzurnya itu tidak bisa menjadikan gugurnya suatu perkara yang telah diwajibkan tersebut. Oleh sebab itu , apabila ada suatu perkara yang diwajibkan, maka ia akan terus diwajibkan dan tidak akan gugur kewajiban tersebut dengan datangnya uzur.

Lihat Juga :  Kaya Program-program Religi, H Herman Deru Raih Muslim Choice Government Award 2018

Qadha shalat tersebut dilakukan setelah uzurnya hilang (setelah bersih dari haid), segera dilakukan walaupun bukan pada waktu shalat yang di-qadha’ tersebut. Misal datang haid pada waktu zuhur yang belum sempat dikerjakan, setelah selesai haid beberapa hari kemudian, bersihnya pada waktu Isya, maka shalat Zuhur tersebut di-qadha’ di waktu Isya. Wallahu a’lam.(*)

Sumber: Majalah Ummi

Back to top button