Sidang PK Ahok Dijaga Ketat TNI-Polri, Massa Alumni 212 Demo Minta Hakim Tolak Permohonan

JAKARTA, AsSAJIDIN.COM — Jajaran Polri maupun TNI menjaga ketat sidang perdana pengajuan peninjauan kembali (PK) kasus terpidana penodaan agama Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Aparat kepolisian maupun TNI sudah berjaga di sekitar Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Seni (26/2/2018).
Selain mengatur arus lalu lintas, aparat bakal mengantisipasi rencana kehadiran pedemo. Personel mengenakan seragam anti huru hara lengkap dengan tameng.
Sedangkan anggota TNI juga sudah bersiaga. Seluruh aparat bakal disebar baik di dalam maupun di luar ruang sidang. Pengamanan ketat bakal dilaksanakan hingga sidang berakhir.
Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan pihaknya telah menyiapkan pola pengamanan. Jumlah personel disesuaikan dengan pedemo yang diagendakan hadir.
“Pengamanan untuk kegiatan yang membutuhkan perhatian masyarakat, kita sebagai polisi sudah siap pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Yang jelas kita melaksanakan pengamanan sehingga sidang berjalan dengan lancar, kita juga enggak mau mengharapkan kejadian yang enggak kita inginkan,” ujar Suyatno di Jakarta, Senin, 26 Februari 2018.
Sebelumnya, Ahok melalui kuasa hukumnya Josefina A. Syukur dari Law Firm Fifi Lety Indra & Patrners mengajukan PK kepada MA melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Permohonan disampaikan pada 2 Februari 2018, dikutip dari www.medcom.id.
Putusan yang ajukan ditinjau ulang ialah putusan nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang memvonis Ahok dua tahun penjara. Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan vonisnya telah dijalani Ahok.
Abdullah menjelaskan pemohon sudah menyampaikan alasan PK kepada Kepaniteraan PN Jakut. Ketua PN Jakut lalu mengeluarkan penetapan penunjukan hakim yang memeriksa permohonan atau alat bukti yang dijadikan dasar PK. PN Jakut menyatakan sidang pemeriksaan PK digelar secara terbuka.
Demo Alumni 212
Sementara, Massa Persaudaraan Alumni 212 mengawal sidang peninjauan kembali (PK) kasus penodaan agama terpidana Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama di PN Jakut, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Mereka meminta hakim menolak permohonan Ahok.
“Aksi kami hanya untuk menolak PK kasus hukum tersangka kasus penodaan agama,” kata Koordinator Lapangan Persaudaraan Alumni 212 Subkhan di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin, 26 Februari 2018.
Salah satu peserta aksi Andri Asmara menegaskan massa menilai pemerintah saat ini berat sebelah karena tidak dapat menindak tegas terpidana Ahok. Ia meminta penegak hukum adil.
“Membiarkan penodaan agama tidak dilimpahkan ke penjara, hanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok,” kata pedemo asal Riau itu. Ia berharap pemerintah serius menindak setiap kasus hukum. Andri menganggap kasus Ahok dapat memicu konflik besar di masyarakat.
Orasi terus dilakukan dan Persaudaraan Alumni 212 mengklaim bakal ada ribuan massa yang datang. Ulama pun disebut akan mendatangi lokasi sidang. Laskar Pembela Islam, Dewan Dakwah Islam, dan beberapa ormas lainnya disebut bakal mengikuti aksi.(*)