Tarif Haji-Umroh 2018 Kemungkinan Naik pada Komponen Makanan, Hotel dan Transportasi
JAKARTA, AsSAJIDIN.Com — Pengamat Haji Syam Resfiadi menilai, kebijakan pengenaan PPN 5,0 persen di Arab Saudi akan berimbas bukan hanya pada ongkos haji, melainkan juga umrah. Komponen yang paling terdampak, antara lain hotel, makanan, dan transportasi.
Saat ini, lanjut Syam, belum ada dampak kenaikan akibat kebijakan tersebut. Namun, jika rencana tersebut terealisasikan, pengusaha travel haji dan umrah akan mengikuti aturan yang ditetapkan Pemerintah Indonesia.
Syam menyebut, ada beberapa langkah mengantisipasi lonjakan harga pada agen travel haji dan umrah. Apabila keuntungan besar didapat dari paket, bisa dikover ke land arrangement ke Jeddah.
“Terserah pemiliknya, mau tidak menambah harga, tetapi mengurangi keuntungan. Tapi kalau marginnya terlalu tipis dikurangi beban Arab Saudi, harus dinaikkan. Itu yang menjadi pertimbangan,” katanya seperti dikutip dari republika.co.id.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengaku, akan menjalin komunikasi dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) terkait pengaruh kebijakan Arab Saudi.
“Kalau memang harus menaikkan harga itu harus sesuai dengan komponen dengan item-item, yang terkena imbas dari PPN lima persen itu. Jadi tidak bisa dipukul rata,” ujarnya.
Koordinator Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu mengaku, belum mengetahui secara perinci perihal kebijakan pengenaan PPN oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Oleh karena itu, BPKH masih menunggu kebijakan yang akan dilansir Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengaruh pajak tersebut kepada ongkos haji.
Namun, menurut Anggito, jika berdampak pada kenaikan biaya haji, tidak mungkin ditutupi dengan dana optimalisasi haji. Sebab, pada prinsipnya, PPN di Arab Saudi ditanggung sendiri oleh jamaah.
“Prinsipnya kalau pajak itu penjualan atau PPN itu yang bayar adalah yang bersangkutan. Misalnya, Anda menginap di hotel, kena PPN kan bayar sendiri. Kalau Anda beli makanan, kena PPN Anda bayar sendiri,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/1).
Anggito mengatakan, yang menentukan layanan atau besaran biaya haji di Indonesia adalah Kemenag. BPKH masih menunggu kajian Kemenag.
“Kami ikut kebijakan Kemenag saja,” kata mantan pelaksana tugas kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan ini.(*)