Uncategorized

Ingin Dapat Sertifikat Halal dari MUI? Ini Tahapannya yang Harus Dipenuhi

 

AsSAJIDIN.Com — Saat kita membeli produk suatu makanan atau sejenisnya tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, salah satunya logo sertifikasi halal. Produk yang mempunyai logo sertifikasi halal berarti biasanya lebit terpercaya dan aman untuk dikonsumsi oleh muslim. Sertifikasi halal tersebut didapatkan dari Majelis Ulama Indonesia atau MUI. Tapi tahukah bagaimana cara mendapatkan sertifikasi halal tersebut? Inilah tahapan untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Untuk menerbitkan sebuah sertifikasi halal pada suatu produk makanan, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dilakukan diantaranya :

1. Industri pengolahan dan restoran (makanan atau minuman) tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung babi dan turunannya.

2. Tidak boleh menggunakan bahan yang mengandung minuman keras, alkohol, narkoba dan turunanya.

3. Seluruh bahan yang berasal dari hewan harus disembelih berdasarkan tata cara syariat islam yang dibuktikan dengan sertifikat halal, kecuali untuk hewan yang hidup di air.

4. Produk tidak boleh mengandung bahan lain yang diharamkan atau tergolong najis seperti, bangkai, darah, minuman keras, bahan-bahan yang berasal dari organ manusia, kotoran dan sebagainya.

5. Seluruh tempat baik penyimpanan, penjualan, pengolahan, pengelolaan dan alat transportasi untuk produk halal tidak boleh digunakan untuk babi atau barang lainnya yang tidak halal.

6. Penggunaan seluruh fasilitas produksi untuk produk halal dan tidak halal tidak diperbolehkan digunakan secara bergantian

Lihat Juga :  One Day One Hadist : Jaminan Istana di Surga

7. Selanjutnya, untuk rumah potong hewan harus memperkerjakan jagal yang beragama islam dan terlatih pada proses penyembelihan yang sesuai dengan syariat islam serta memiliki sertifikat penyembelihan.

8. Lokasi penyembelihan hewan/produk harus jauh dari lokasi ternak babi maupun penyembelihannya.

Setelah persyaratan umum yang telah dilakukan, Sahabat Ummi dapat melakukan tahapan-tahapan berikut untuk mendapatkan sertifikasi halal dari MUI, yakni :

Pelaku usaha harus memahami persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000, serta mengikuti pelatihan SJH (sistem jaminan halal) yang diadakan LPPOM MUI. Pelatihan tersebut berupa pelatihan regular dan online (e-training)

Diperlukannya penerapan SJH oleh pelaku usaha sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Penerapan SJH tersebut meliputi : penetapan kebijakan halal, penetapan tim manajemen halal, pembuatan manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit serta kaji ulang manajemen.

Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran yakni mengenai daftar produk, daftar dan dokumen bahan, daftar penyembelih (khusus RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal dan bukti audit internal. Selain itu ada juga sertifikat halal atau surat keterangan halal dari MUI daerah atau sertifikat halal yang telah diakui MUI (bagi produk/bahan yang berasal dari Impor) untuk bahan yang berasal dari hewan dan turunannya.

Lihat Juga :  Mengenang Didi Kempot, Jalan Hidup, Membalas Kesakithatian dengan Doa Kebaikan

Pelaku usaha dapat mendaftar secara online, lalu memahami prosedur lebih dahulu, yang dapat diunduh pada laman resmi Halal MUI, selanjutnya mengunggah data-data yang diperlukan untuk pendaftaran hingga selesai.

Setelah itu, pelaku usaha harus melakukan monitoring pre-audit dan pembayaran akad sertifikasi. Disarankan untuk memantau setiap hari agar dapat mengetahui adanya ketidaksesuain pada hasil pre-audit. Setelah itu, pembayaran akad dilakukan dengan mengunduh di akad Cerol lalu membayarnya dan menandatangani akad, dan kemudian melakukan pembayaran di Cerol serta disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI.

Selanjutnya yakni melaksanakan audit. Audit dapat dilaksanakan jika perusahaan telah lolos pre-audit serta akad telah disetujui. Lalu melakukan upload data sertifikasi dan harus melakukan monitoring atau pengawasan setelah audit. Sehingga jika terdapat ketidaksesuaian atau kesalahan, dapat dilakukan perbaikan.

Sertifikat halal yang didapatkan berbentuk softcopy. Sertifikat halal yang asli atau dalam bentuk hardcopy (cetak) dapat diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan dapat dikirimkan ke alamat perusahaan.

Perlu diketahui bahwa sertifikat halal hanya berlaku selama 2 (dua) tahun. Jika masa berlaku habis maka berkewajiban untuk melakukan perpanjangan paling lambat 3 bulan setelah masa berlaku habis. (*/sumber: ummi-online.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button