Menunda Khitan Sampai Anak Besar Apa Hukumnya?
ASSAJIDIN.COm — Kebiasaan di Indonesia seperti ini, yaitu melakukan khitan anak-anak mereka saat berumur seusia anak SD bahkan ada juga yang SMP. Sedangkan jika kita lihat hadits-hadits dan petunjuk Islam bahwasanya usia khitan adalah ketika bayi berumur 7 hari atau ketika masih kecil sekali. Dan bagaimana juga hukum acara walimah khitan yang sering dilakukan di masyarakat kita?
Waktu disyariatkannya khitan
Waktu untuk untuk berkhitan memang masih diperselisihkan ulama, ada pendapat yang mengatakan hari kelahiran, hari ketujuh atau ketika berusia tujuh tahun. Adapun yang lebih tepat adalah boleh kapan saja asalkan tidak melebihi usia baligh.
Ibnu hajar Al-Asqalani rahimahullah berkata,
“Diperselisihkan waktu disyariatkannya khitan. Al-mawardi berkata, “Khitan itu mempunyai dua waktu, Waktu wajib dan waktu mustahab (sunnah). Waktu wajib adalah ketika usia baligh, sedangkan waktu mustahab adalah sebelum baligh”[1]
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,
“Sebagian memilih dilakukan khitan ketika hari lahir, ada juga pendapat ketika berusia tujuh hari dan jika ingin ditunda maka pada hari ke-40 dan jika masih ingin ditunda lagi maka saat berusia tujuh tahun yaitu umur diperintahkan agar melaksanakan shalat karena salah satu syarat shalat adalah thaharah (suci). Dan hal ini tidak sempurna kecuali dengan berkhitan.”[2]
Boleh menunda khitan tetapi lebih baik menyegerakan
Dalil boleh menunda adalah sebagaimana yang dikatakan oleh ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma.
Dari Sa’id bin Jubair, ia berkata, Ibnu Abbas pernah ditanya, “Seperti apa dirimu ketika Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam wafat ?”. Ia menjawab, “Aku pada waktu itu telah dikhitan. Dan mereka (para shahabat) tidaklah mengkhitan seseorang hingga ia baligh” [3]
Akan tetapi lebih baik menyegerakannya karena lebih segera menunaikan amal. Allah Ta’ala berfirman,
“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan”. [Al-Baqarah: 148]
“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa” [Al-Imran:133]
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,
“Yang afdhal (lebih baik) khitan dilakukan ketika kecil karena ada mashlahat yaitu (jika dilakukan saat besar) kulit (pembungkus penis) setelah usia tamyis (sekitar 7 tahun) akan mengeras dan menebal. Oleh karena itu khitan dilakukan sebelum tamyis karena masih lunaknya kulit dan mudah untuk dipotong. Dan juga karena ketika kecil belum ada hukum aurat, maka boleh membuka dan menyentuhnya untuk kemashlahatan. Kemudian juga lebih mudah diobati dan luka lebih cepat sembuh.
Disunnahkan agar tidak mengakhirkan khitan dari waktu yang dianjurkan, adapun (batasan) waktu wajib adalah usia baligh dan taklif (wajib menjalani beban ibadah). Maka wajib bagi yang belum berkhitan agar beresegera sebelum mencapai usia baligh selama tidak ada yang dikhawatirkan pada dirinya.”[4]
Dan wajib sesegera mungkin khitan jika telah mencapai usia baligh karena itu adalah waktu wajib. Bahkan Nabi Ibrahim ‘alaihissalam berkhitan ketika berusia 80 tahun.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ibrahim Khalilur Rahman berkhitan setelah berumur delapan puluh tahun.”[5]
Boleh melakukan walimah (syukuran) khitan
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullahberkata,
Adapun walimah (syukuran) khitan, maka hukumnya mubah (diperbolehkan). Barangsiapa yang menginginkan maka boleh ia melakukannya dan boleh juga meninggalkannya.”[6]
Syaikh Abdullah Al-Jibrin rahimahullah berkata,
“Adapun acara walimah (syukuran) maka tidak mengapa, hal tersebut adalah termasuk acara walimah di zaman dahulu sebelum islam yang dinamakan i’dzaar , walapun manusia di zaman sekarangtelah melupakannya. Acara walimah tersebut bukan sunnah yang ditekankan sebagaimana aqiqah.”[7]
Dan walimah khitan termasuk dalam keumuman agar kita menghadiri acara walimah jika diundang. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila salah seorang di antara kalian mengundang (walimah) saudaranya, hendaklah ia memenuhinya, baik undangan pernikahan atau yang semisalnya”[*/sumber: muslimafiah.com]