Perempuan Berpolitik? Ini Syarat-syarat yang Harus Diperhatikan

PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com — Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumatera Selatan Bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak Provinsi Suamtera Selatan mengadakan workshop peran perempuan dalam kepemimpinan “Persiapan dan Kiat Perempuan Menuju Pemilu 2019” yang berlangsung di aula DPRD Sumsel, Jumat (24 November 2017).
Seperti yang disampaikan oleh Hj. RA. Anita Noeringhati, SH. MH selaku Ketua KPPI Sumsel workshop tersebut diikuti ratusan peserta yang berasal dari berbagai organisasi dan partai pilitik yang ada di Sumatera Selatan.
Acara workshop sendiri dibuka langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan HM Giri Ramandha N Kiemas. Nampak hadir juga Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumsel Hj. Susna Sudarti, SE, MM, Rektor Universitas Taman Siswa Drs. H. Joko Siswanto, M. Si, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini selaku nara sumber.
“Mudah-mudahan melalui kegiatan yang digagas KPPI ini, menjadi momentum bagi kaum perempuan untuk mengetahui perannya dalam politik dan juga dapat mempersiapkan diri untuk ikut serta dan berpartisipasi dalam pemilu 2019 nanti, “tutur Giri saat ditemui awak media.
Sementara itu, Drs. H. Joko Siswanto menuturkan ada dua alasan mengapa perempuan Indonesia masih sedikit sekali memiliki kepedulian terhadap politik.
“Kalau kita lihat dari kacamata legislatif, tren dari 2009 ke 2014 jumlah anggota legislatif perempuan di seluruh Indonesia untuk Pusat dan Provinsi turun, hanya di kabupaten naik 2 %. Namun, secara nasional kita hanya mencapai 15% padahal targetnya 30% anggota legislatif perempuan,”jelasnya.
“Artinya perempuan kurang memperhatikan politik dan kurang diperhatikan politik, termasuk partai politik. Meskipun sekarang aturan sudah menentukan kepengurusan partai ada persyaratan jumlah untuk perempuan,”imbuhnya.
Joko juga memberikan solusi agar keterwakilan kaum perempuan dalam lembaga legislatif dapat tercapai.
“Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh oleh perempuan untuk menjadi anggota legoislatif, pertama tentunya harus memenuhi persyaratan Undang-Undang, mereka harus mempersiapkan berkas administrasi. Selain itu yang sangat penting persyaratan elektibitas, perempuan harus mempunyai jaringan dan hubungan sosial dalam masyarakat. tentunya dengan adanya kapasitas, integritas, dan komitmen sehinga mendapatkan kepercayaan masyarakat sehingga nantinya bisa bersaing dengan kaum maskulin,”paparnya.
“Selain itu, bagi partai politik hendaknya memberikan nomor urut 1 kepada perempuan. ketika memang memiliki elektabilitas yang lebih baik dari calon anggota legislatif laki-laki yang di usung partai tersebut. Hasil sebuah penelitian, menunjukkan sebanyak 61% perempuan yang menduduki nomor urut 1 pada pemilu 2014 lalu,menjadi anggota legislatif,”pungkasnya.(*)
Penulis: M Dudin