Uncategorized

Registrasi Kartu Ponsel, Hoax atau Beneran Ya? Ini Penjelasannya

 

JAKARTA, AsSAJIDIN.Com — Banyak berita, yang menyebar via media sosial seputar registrasi ulang kartu SIM prabayar. Ada yang mengatakan ayo registrasi, ada pula yang mengatakan jangan registrasi, itu hoax. Duh mana yang benar ya? Kita jadi bingung sendiri. mana berita atau informasi yang benar.

Untuk mengklarifikasinya, dikutip dari liputan6.com, Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Noor Iza memberi penjelasan. Benar bahwa pemerintah menggalakkan registrasi, yang baru diberlakukan mulai 31 Oktober 2017, pemerintah mulai memberlakukan registrasi kartu SIM.

“Registrasi ulang kartu SIM prabayar dengan validasi NIK KTP dan nomor KK diberi tenggat waktu hingga 28 Februari 2018, ,” kata Noor Iza, Selasa (31/10/2017) di Jakarta.

Sementara Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Ahmad M Ramli menjelaskan sanksi akan diterapkan bertahap. Pada tahap awal, pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS bagi pelanggan yang tak melakukan registrasi hingga 30 hari setelah batas akhir, yakni 30 Maret 2018.

Lihat Juga :  Warga Usul Dibuat Lahan Khusus untuk Parkir

“Lalu ditambah waktu 15 hari lagi (jika pelanggan belum registasi) mereka tidak akan bisa melakukan panggilan, menerima panggilan, SMS, dan akses internet pun dimatikan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Setelah itu, pemerintah akan memberi waktu 15 hari lagi agar pelanggan melakukan registrasi. Apabila hingga batas tersebut atau pada 29 April 2018, penggguna tak melakukan registrasi, kartu SIM miliknya akan diblokir.

Kabar palsu lain yang berhasil membuat pelanggan bingung adalah format registrasi ulang kartu SIM setiap operator seluler yang dilakukan via SMS ke nomor 4444 adalah sama.

Tak tinggal diam, Kemkominfo pun langsung bertindak cepat dengan menyebar informasi tata cara registrasi kartu SIM untuk setiap operator seluler. Berikut ini format registrasi kartu SIM yang benar pada masing- masing operator:

– Format registrasi untuk pelanggan baru

1. Indosat, Smartfren, Tri : NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: Daftar#NIK#Nomor KK

Lihat Juga :  Menghitung Zakat Perusahaan, Bagaimana Caranya ?

3. Telkomsel: Reg(spasi)NIK#NomorKK#

– Format registrasi ulang untuk pelanggan lama:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri: ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata: ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel: ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Sebelumnya juga beredar hoax yang menyebut registrasi ulang kartu SIM prabayar harus menyantumkan nama ibu kandung. Untuk menepis isu tersebut Ahmad M Ramli menegaskan, data nama ibu kandung tidak diperlukan dalam proses registrasi kartu SIM prabayar.

“Nama ibu kandung tidak perlu karena itu kami anggap sebagai super password dan itu riskan untuk di-share,” katanya saat sosialisasi registrasi kartu SIM berdasarkan data kependudukan di Kantor Kemkominfo, belum lama ini.

Sekadar informasi, data nama ibu kandung biasanya diminta dalam pendaftaran akun perbankan termasuk saat nasabah mengisi aplikasi kartu kredit. Karena berhubungan dengan transaksi finansial, nama ibu kandung disebut sebagai super password dan riskan dibagikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button