Uncategorized

UMP Tahun 2018 Naik 8,71 Persen, Begini Cara Menghitung Besarannya

PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com — Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 sebesar 8,71persen.
Ketika hal ini dikonfirmasikan, ini yang dinyatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Dewi Indriati.
“Kenaikan yang diumumkan itu 8,71 persen dari pusat. Ini sedang dirapatkan. Nanti Dewan Pengupahan Provinsi yang mengumumkan untuk di Sumsel,” ungkap Dewi Indriati, Senin (30/10/2017).
Hal itu tertuang dalam surat edaran tertanggal 13 Oktober 2017, dengan Nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2017.
“Untuk yang di Sumsel kan UMP selama ini Rp 2.388.000. Kenaikannya nanti tunggu rekomendasi dari gubernur,” kata Dewi seperti dikutip dari palembang.tribunnews.com.

Namun bila diasumsikan naik 8,7 persen maka perkiraan UMP Sumsel menjadi Rp 2.579.000 atau naik berkisar 207 ribuan dari UMP tahun ini.

Lihat Juga :  Nekat Jualan Demi Keluarga, Dilarang Pemerintah, PKL Tetap Jualan di Kambang Iwak

Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2018, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-188/BPS/1000/10/2017 tanggal 11 Oktober 2017.
“Sudah ditetapkan peningkatan UMP 2018, hitungannya dari inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99%. Jadi totalnya peningkatan UMP sebesar 8,71%” ungkap Kasubdit Standarisasi dan Pengupahan Ditjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Dinar Titus.
Penetapan upah minimum 2018 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2017 dikali tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Sehubungan dengan penetapan UMP 2018 ini, Gubernur wajib menetapkan UMP 2018 dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2017.
Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2017.
UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana yang telah disebutkan tadi berlaku terhitung 1 Januari 2018.
“Contohnya di Provinsi DKI Jakarta, UMP-nya saat ini Rp 3.355.750 x 8,71% = Rp 292.285. Kemudian Rp 3.355.750 + Rp 292.285 = Rp 3.648.035. Kurang lebih seperti itu,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button