Uncategorized

Repotnya Kalau Nikah Siri…, Harus Sidang Isbat dan Hadirkan Saksi Demi Bisa Dapat Buku Nikah

PALEMBANG, AsSAJIDIN.Com – Nikah siri tanpa penghulu dan kehadiran negara, memang bikin repot. Lihatlah nasib 50 pasang  “mempelai lama” ini, mereka harus menunggu lama dan harus memenuhi persyaratan, agar bis mendapatkan buku nikah.

Pemkot Palembang memfasilitasi upaya pasangan suami istri untuk bisa menikah sesuai ketentuan negara dengan menggelar nikah massal. Namun jadwal pelaksanaan nikah massal yang semula dilaksanakan 19 September dipastikan  molor 10 Oktober mendatang. Mundurnya pelaksanaan nikah massal ini dikarenakan masih terdapat kekurangan dalam persyaratan administrasi yang harus dipenuhi okeh para peserta nikah massal.

“Ada penyesuaian jadwal kesiapannya, termasuk surat menyurat dari Kementerian Agama (Kemenag) yang saat ini masih diurus,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Palembang, Riza Pahlevi, Senin (25/9).

Ia menjelaskan, berdasarkan sidang isbat yang diikuti oleh para calin peserta sebelumnya, ada sebanyak 13 pasangan yang gagal mengikuti nikah massal. “Mereka tidak lulus, karena tidak bisa menghadirkan saksi dan tidak bisa menunjukkan bukti cerai untuk pasangan yang sudah menikah lagi,” terangnya.

Lihat Juga :  One Day One Ayat : Janji Allah untuk Orang yang Gemar Berinfak

Dikatakan Riza, awalnya pihaknya mengajukan sebanyak 50 pasangan yang menikah siri alias belum terdaftar dalam hukum negara, sehingga belum punya buku nikah. Namun karena tidak lulus di saat sidang isbat, kini yang tersisa hanya 37 pasangan yang akan mengikuti kegiatan nikah massal tersebut. Jumlah ini berkurang dari tahun lalu yang mencapai 50 pasangan.

Meski demikian, buku nikah peserta yang mengikuti nikah massal ini akan dibagikan secara serentak. “Tahun ini yang berbeda kita akan memberikan buku nikah secara serentak tanpa simbolis, dan kita akan koordinasikan ke Kemenag Palembang untuk pencetakan buku nikahnya,” jelasnya.

Lihat Juga :  Sering Ikut Ayah Ke Masjid, Ahmad Fatih Lakoni Sambet Juara 1 Tartil Qur'an

Berdasarkan pengalaman tahun lalu jika tidak ada perubahan, sebelumnya dari pemkot memberikan dan untuk sewa pakaian, make up dan ongkos transport para keluarga pasangan pengantin. “Selain itu biasanya ada juga dari sponsor dari bank dan hotel,” ujarnya.

Sementara, untuk peserta dari pasangan bujang dan gadis, tidak ada, sebab mereka semuanya merupakan pasangan yang telah menikah tetapi belum memiliki buku nikah. Sehingga, para peserta tersebut harus mengikuti sidang isbat di Pengadilan Agama terlebih dahulu. “Sidang ini dilakukan untuk mendapatkan Buku Nikah karena sebelumnya pasangan tersebut tidak menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga tidak tercatat,” terangnya.(*)

Penulis: Ria Amalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button